Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?

Rifan Aditya

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:05 WIB
Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?
ilustrasi pajak, berkas lapor SPT Tahunan (Gerd Altmann/Pixabay) link lapor SPT Tahunan 2023

Suara.com - Para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pengiriman lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kalau kamu mencari link lapor SPT Tahunan 2023, kamu bisa menemukannya di sini. 

Pengisian SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 masih bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal tersebut masih bisa dilakukan tetapi wajib pajak beresiko terkena denda. Pelaporan bisa dilakukan melalui fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Cara lapor SPT Tahunan 2023

1. Gunakan link lapor SPT Tahunan 2023 berikut untuk melaporkan SPT Kamu: https://djponline.pajak.go.id/account/login. 

2. Lakukan login ke akun DJP online untuk memulai proses pengisian data. 

3. Setelah log in, pilih menu lapor dan klik menu buat SPT Wajib Pajak. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan. 
- Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak prbadi dengan status penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan status sebagai pemilik usaha. 

4. Lanjutkan dengan klik "Kirim Permintaan." 

5. Buka dokumen formulir yang sudah diuduh, lalu pilih "Pembukuan" untuk melakukan laporan keuangan.  Pilih "Pencatatan" untuk melaporkan keuangan. 

6. Isi sesuai dengan permintaan yang tertera dalam formulis, seperti lampiran IV bagian A untuk daftar harta, bagian B untuk daftar utang, bagian C untuk susunan anggota keluarga dan seterusnya.  

baca juga

7. Kalau sudah lengkap isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit". 

8. Unggah lampiran, isi kode verifikasi yang sudah diterima melalui email, lalu klik "Submit".

Laporan Anda akan segera terekam dan diproses oleh sistem pajak Indonesia. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik bahwa SPT Tahunan Anda sudah dilaporkan. Semua wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharapkan oleh pemerintah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. 

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan akan kena Rp1 juta jika mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. 

Demikian itu link lapor SPT Tahunan 2023, semoga dapat membantu.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani: 1.7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Sri Mulyani: 1.7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:34 WIB

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:08 WIB

Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Bestie | Rabu, 15 Maret 2023 | 07:36 WIB

Terkini

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

500 Dapur MBG Kena Suspend, Ada yang Masak di Bawah Sarang Burung Walet

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:46 WIB

OJK Terima 35.438 Pengaduan Keuangan Ilegal, Terbanyak dari Pinjol Nakal

OJK Terima 35.438 Pengaduan Keuangan Ilegal, Terbanyak dari Pinjol Nakal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:45 WIB

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Kabut Asap Karhutla, Pemkab Kuansing Kembali Minta Siswa Belajar dari Rumah

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:36 WIB

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

AI, Kripto, dan Kejahatan Siber Jadi Ancaman Nyata Perbankan Global

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:33 WIB

Drishyam: The Conclusion, Ketika Hukum Berbenturan dengan Hati Nurani

Drishyam: The Conclusion, Ketika Hukum Berbenturan dengan Hati Nurani

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:30 WIB

Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!

Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:27 WIB

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

OJK Ungkap Dugaan Penggelapan Dana di Asuransi Bintang, Libatkan Oknum Internal dan Eksternal

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:20 WIB

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Banjir Rob Mengintai Pesisir Jateng, BMKG Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:16 WIB

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

×