Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.760.000
IHSG 7.279,209
LQ45 733,624
Srikehati 347,649
JII 498,161

Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 16:05 WIB
Link Lapor SPT Tahunan 2023 Dimana?
ilustrasi pajak, berkas lapor SPT Tahunan (Gerd Altmann/Pixabay) link lapor SPT Tahunan 2023

Suara.com - Para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Batas akhir pengiriman lapor SPT Tahunan adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Kalau kamu mencari link lapor SPT Tahunan 2023, kamu bisa menemukannya di sini. 

Pengisian SPT Tahunan wajib pajak pribadi tahun 2022 masih bisa dilakukan sampai 31 Maret 2023. Apabila melewati tanggal tersebut masih bisa dilakukan tetapi wajib pajak beresiko terkena denda. Pelaporan bisa dilakukan melalui fitur e-Filling di situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. 

Cara lapor SPT Tahunan 2023

1. Gunakan link lapor SPT Tahunan 2023 berikut untuk melaporkan SPT Kamu: https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Lakukan login ke akun DJP online untuk memulai proses pengisian data. 

3. Setelah log in, pilih menu lapor dan klik menu buat SPT Wajib Pajak. Isi formulir sesuai dengan jenis SPT Tahunan. 
- Formulir 1770 SS untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 S untuk wajib pajak prbadi dengan status penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun.
- Formulir 1770 untuk wajib pajak dengan status sebagai pemilik usaha. 

4. Lanjutkan dengan klik "Kirim Permintaan." 

5. Buka dokumen formulir yang sudah diuduh, lalu pilih "Pembukuan" untuk melakukan laporan keuangan.  Pilih "Pencatatan" untuk melaporkan keuangan. 

6. Isi sesuai dengan permintaan yang tertera dalam formulis, seperti lampiran IV bagian A untuk daftar harta, bagian B untuk daftar utang, bagian C untuk susunan anggota keluarga dan seterusnya.  

7. Kalau sudah lengkap isi tanggal pembuatan SPT dan klik "Submit". 

8. Unggah lampiran, isi kode verifikasi yang sudah diterima melalui email, lalu klik "Submit".

Laporan Anda akan segera terekam dan diproses oleh sistem pajak Indonesia. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik bahwa SPT Tahunan Anda sudah dilaporkan. Semua wajib pajak pribadi maupun perusahaan diharapkan oleh pemerintah bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan tepat waktu. 

Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan akan dikenai denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi. Sedangkan wajib pajak badan akan kena Rp1 juta jika mengalami keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. 

Demikian itu link lapor SPT Tahunan 2023, semoga dapat membantu.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani: 1.7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Sri Mulyani: 1.7 Juta Orang Sudah Lapor SPT Pajak

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 14:34 WIB

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 08:08 WIB

Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

Cara Lapor SPT Pajak Menggunakan E-filing di DJP Online

| Rabu, 15 Maret 2023 | 07:36 WIB

Terkini

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Prabowo Beri Bahlil 1 Minggu untuk Evaluasi Tambang Ilegal

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:11 WIB

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Prabowo: Krisis Dunia Jadi Peluang Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Kamis, 09 April 2026 | 06:04 WIB

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB