Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya

Rifan Aditya

Rabu, 15 Maret 2023 | 08:08 WIB
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya
Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan? Ini Kriterianya - Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Setiap wajib pajak (WP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di tiap tahunnya. Untuk tahun 2022, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi yaitu pada 31 Maret 2023, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2023 mendatang. Namun ada golongan yang tak perlu melaporkan pajak, lantas siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan

Golongan orang yang diwajibkan melapor SPT Tahunan telah diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mengatur bahwa setiap wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE), maka dia tak wajib melapor SPT Tahunan dan juga tidak akan diberikan surat teguran meskipun ia tidak menyampaikan SPT nya sama sekali.

Mengenal SPT Tahunan 

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Surat Pemberitahuan yang biasa disingkat dengan SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak ataupun bukanlah objek pajak, harta serta kewajiban yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan. 

SPT Tahunan PPh merupakan SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak maupun Bagian Tahun Pajak. Pribadi yang sudah terdaftar sebagai WP harus ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 

Sebagai Wajib Pajak, maka Anda harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan juga jelas, dalam bahasa Indonesia dengan memakai huruf Latin, angka Arab, satuan dari mata uang Rupiah, dan menandatangani serta harus menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

SPT Tahunan dapat berbentuk: 

  1. Dokumen elektronik yang didaptkan melalui e-filing seperti web, e-form, dan juga e-spt  
  2. Formulir kertas atau hardcopy 

SPT Tahunan PPh pada umumnya terdiri dari: 

  1. SPT Tahunan PPh untuk satu Tahun Pajak 
  2. SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak. 

Siapa yang Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan

baca juga

Meskipun sekilas semua orang yang berpenghasilan wajib melaporkan SPT Pajak, namun ada beberapa golongan orang yang tak diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan pajak mereka. Golongan ini yaitu: 

  1. Para pegawai bergaji di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga mereka tidak diwajibkan untuk lapor pajak.
  2. Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usahanya 
  3. Para pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan 
  4. Pensiunan yang tidak lagi mendapatkan penghasilan 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2022 lalu, Pemerintah resmi menetapkan PTKP wajib pajak (WP) orang pribadi adalah mereka yang memiliki penghasilan sebesar Rp 54 juta per tahun atau setara dengan Rp 4,5 juta per bulannya.  

Alhasil,  bagi pegawai atau pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp 4,5 juta per bulan, diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT tahunannya. Hal ini juga berlaku bagi WP yang tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran. 

Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang tersebut tidak perlu lapor SPT Tahunan. Adapun syarat untuk bisa bebas dari lapor SPT Tahunan yaitu harus mengajukan permohonan Non-Efektif (NE). Ketika seseorang sudah masuk dalam kategori NE, maka wajib pajak tak harus lapor SPT setiap tahunnya. 

Itulah tadi informasi mengenai siapa yang tidak perlu lapor SPT Tahunan? Jika Anda masuk dalam kategori wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan, maka segera lakukan pelaporan sebelum tanggal jatuh tempo.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Jenis Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, Katahui Perbedaannya

Bisnis | Senin, 13 Maret 2023 | 06:30 WIB

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Bisnis | Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Terkini

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:07 WIB

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:06 WIB

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa

Jogja | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:51 WIB

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:42 WIB

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026

Otomotif | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:39 WIB

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 21:35 WIB

×