"Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas," tegasnya.
PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada tanggal 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021. Hingga saat ini, LPH PT Surveyor Indonesia telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui penetapan sebagai LPH Utama ini, PT Surveyor Indonesia akan secara aktif membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal dengan ruang lingkup barang mencakup: makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan, serta ruang lingkup jasa meliputi: jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan.
Sementara itu, Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal, mengatakan bahwa penetapan LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH utama menjadi jalan untuk secara lebih luas berkontribusi dalam industri halal baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.
“LPH PT Surveyor Indonesia akan terus berkontribusi dalam pengembangan industri halal serta ekosistem halal dunia dan menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global Dunia Tahun 2024,” tegasnya.