Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.630.000
Beli Rp2.525.000
IHSG 5.916,070
LQ45 584,483
Srikehati 289,903
JII 349,817
USD/IDR 17.994

Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB
Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Hadapi Isu Kelangkaan, Kementan Sarankan Garut Ajukan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Provinsi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak.

"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, Tebu, dan kakao," ujar Mentan SYL, Selasa (21/3/2023).

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi," tegasnya.

Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.

Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi. Nantinya provinsi dapat melakukan realokasi antar kabupaten/kota setelah Pusat melakukan realokasi antar provinsi.  

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani. Jika belum mendapat kartu tani, petani sementara dapat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," kata Ali Jamil.

baca juga

Ali Jamil menyarankan bagi Kabupaten/Kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenang Pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.

Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.

"(Jika kurang) Pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran. 

"Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa" sebutnya.

Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

"Dalam proses ini petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan. Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:16 WIB

Keren, Desa Wisata di Cilawu Garut Ini Masuk Kelas Dunia

Keren, Desa Wisata di Cilawu Garut Ini Masuk Kelas Dunia

Garut | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:19 WIB

Banyak Jalan Rusak di Jabar, Uu Ruzhanul Ulum : Bukan Tidak Peduli tapi Belum Waktunya!

Banyak Jalan Rusak di Jabar, Uu Ruzhanul Ulum : Bukan Tidak Peduli tapi Belum Waktunya!

Sumedang | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:23 WIB

'Dirujak' Warga Garut Soal Jalan Rusak, Ridwan Kamil Unggah Status Sedang Perbaikan Jalan, Faktanya Begini

'Dirujak' Warga Garut Soal Jalan Rusak, Ridwan Kamil Unggah Status Sedang Perbaikan Jalan, Faktanya Begini

Garut | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:38 WIB

Heboh Tagar 2024 Ganti Gubernur, Ridwan Kamil Diminta Tak Baper

Heboh Tagar 2024 Ganti Gubernur, Ridwan Kamil Diminta Tak Baper

Moots | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:39 WIB

Terkini

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

BEI Gunakan Fitur Repo SBSN di SPPA, Dorong Likuiditas Pendalaman Pasar Keuangan

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:40 WIB

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bank Mandiri Salurkan KUR Rp17,77 Triliun hingga Mei 2026, Sektor Pertanian Jadi Penerima Terbesar

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:15 WIB

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Presiden RI dan PM Singapura Tegaskan Kesepakatan Perihal Selat Malaka

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 22:44 WIB

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Mulai Juli 2026, Pemutihan Data SLIK Wajib Selesai dalam 3 Hari Kerja

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:57 WIB

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Sudah Dapat 4 Juta Ha Lahan, Agrinas Akan Buka 400.000 Ha Kebun Sawit Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 21:06 WIB

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Penyeragaman Kemasan Rokok Akan Picu Masalah-masalah Baru

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:57 WIB

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Agrinas Palma Buka 20.000 Lowongan Pekerjaan di Perkebunan Sawit Hasil Sitaan Satgas PKH

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:34 WIB

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Riwayat Pinjol Kecil 'Dihapus' dari SLIK OJK, Ajukan KPR Kini Bisa Lebih Mudah

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 20:10 WIB

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:50 WIB

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 19:37 WIB

×