Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.340,020
LQ45 636,637
Srikehati 310,704
JII 381,030
USD/IDR 17.904

Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Fabiola Febrinastri, Iman Firmansyah

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB
Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi
Hadapi Isu Kelangkaan, Kementan Sarankan Garut Ajukan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi ke Provinsi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan petani penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi.

Adapun kriteria penerima pupuk bersubsidi yakni petani dengan lahan maksimal 2 Ha, tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) dan hanya 9 komoditas yang berhak.

"Kebijakan e-Alokasi dan kartu tani guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk. Alokasi pupuk bersubsdi untuk tahun 2023 ada 9 juta ton untuk komoditas padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, Tebu, dan kakao," ujar Mentan SYL, Selasa (21/3/2023).

Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, lanjut Mentan, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya.

"Mari kita kawal bersama agar petani yang betul-betul berhak mendapat pupuk bersubsidi," tegasnya.

Sementara itu Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang telah terdaftar sebagai penerima dalam sistem e-Alokasi.

Terkait permasalahan pupuk bersubsidi di Kabupaten Garut, Kementan menyarankan Kepala Dinas Pertanian Garut untuk mengajukan usulan realokasi pupuk bersubsidi kepada Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi. Nantinya provinsi dapat melakukan realokasi antar kabupaten/kota setelah Pusat melakukan realokasi antar provinsi.  

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Ali Jamil menerangkan, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani. Jika belum mendapat kartu tani, petani sementara dapat menggunakan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

"Petani yang memegang kartu tani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat," kata Ali Jamil.

baca juga

Ali Jamil menyarankan bagi Kabupaten/Kota yang kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi dapat mengusulkan tambahan alokasi ke provinsi melalui realokasi. Hal ini dikarenang Pusat hanya berwenang menetapkan alokasi hingga ke tingkat provinsi.

Dia juga mendorong Dinas Pertanian Garut berkoordinasi bersama penyuluh pertanian dan Bank BRI agar kartu tani dapat terdistribusi ke petani.

"(Jika kurang) Pupuk bersubsidi bisa mengajukan realokasi. Sedangkan untuk kartu tani, tak hanya terdistribusi, kartu tani juga harus dapat digunakan dan terisi kuotanya," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Tommy Nugraha mengungkapkan, untuk mendapatkan kartu tani, ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran. 

"Selain sudah tergabung dalam kelompok tani, petani mengumpulkan foto kopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah, bukti setoran pajak tanah, bukti garapan, atau bukti sewa" sebutnya.

Selanjutnya, dilakukan upload data e-Alokasi atau upload alokasi pupuk bersubsidi, dan petani harus hadir ke Bank yang ditunjuk yaitu Bank BRI atau tempat yang telah ditentukan agar kartu tani terbit.

"Dalam proses ini petani menunjukkan e-KTP asli dan menyebutkan nama ibu kandung, kemudian petugas melakukan pengecekan ke server bank dan dilanjutkan pembuatan buku tabungan. Setelah rampung, petugas bank akan menyerahkan kartu tani dan buku tabungan. Kartu tani langsung bisa digunakan untuk pembelian pupuk subsidi," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:16 WIB

Keren, Desa Wisata di Cilawu Garut Ini Masuk Kelas Dunia

Keren, Desa Wisata di Cilawu Garut Ini Masuk Kelas Dunia

Garut | Selasa, 21 Maret 2023 | 16:19 WIB

Banyak Jalan Rusak di Jabar, Uu Ruzhanul Ulum : Bukan Tidak Peduli tapi Belum Waktunya!

Banyak Jalan Rusak di Jabar, Uu Ruzhanul Ulum : Bukan Tidak Peduli tapi Belum Waktunya!

Sumedang | Selasa, 21 Maret 2023 | 12:23 WIB

'Dirujak' Warga Garut Soal Jalan Rusak, Ridwan Kamil Unggah Status Sedang Perbaikan Jalan, Faktanya Begini

'Dirujak' Warga Garut Soal Jalan Rusak, Ridwan Kamil Unggah Status Sedang Perbaikan Jalan, Faktanya Begini

Garut | Selasa, 21 Maret 2023 | 10:38 WIB

Heboh Tagar 2024 Ganti Gubernur, Ridwan Kamil Diminta Tak Baper

Heboh Tagar 2024 Ganti Gubernur, Ridwan Kamil Diminta Tak Baper

Moots | Selasa, 21 Maret 2023 | 08:39 WIB

Terkini

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:18 WIB

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:16 WIB

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:15 WIB

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:14 WIB

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:06 WIB

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:03 WIB

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

×