Kementan Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pupuk yang Tidak Didaftarkan

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Selasa, 28 Maret 2023 | 04:52 WIB
Kementan Ingatkan Sanksi Pidana untuk Pupuk yang Tidak Didaftarkan
Ilustrasi pupuk. (Dok: Kementan)

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan adanya sanksi pidana untuk pupuk yang tidak didaftarkan. Direktur Pupuk dan Pestisida, Tommy Nugraha mengatakan, perusahaan dilarang mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dan/atau berlabel. Jika perusahaan tetap nekat mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar, maka perusahaan dapat dijerat sanksi pidana.

"Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar (Pasal 122 UU No 22/2019)," tegasnya.

Hal senada disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. Pria yang akrab disapa SYL itu mengeaskan, pupuk yang diedarkan produsen wajib terdaftar dan sesuai dengan standar yang berlaku. Ini demi terjaganya kualitas dari produk pertamian yang dihasilkan.

"Pengajuan permohonan pendaftaran pupuk wajib dilakukan untuk setiap ingin mengedarkan pupuk, baik yang diproduksi di dalam negeri atau pemasukan dari luar negeri," tegas SYL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil. Ali Jamil menegaskan, Pemerintah telah mewajibkan perusahaan yang mengedarkan pupuk untuk melakukan pendaftaran terhadap pupuknya.

“Aturan pendaftaran pupuk ini sesuai dengan Permentan No. 36 Tahun 2017 yang mengatur Pendaftaran Pupuk An Organik dan Permentan No. 01 Tahun 2019 yang mengatur Pendaftaran Pupuk Organik,” jelas Ali.

Selain itu, dalam pelaksanaannya, pupuk yang didaftarkan ini juga harus memiliki Persyaratan Teknis Minimal (PTM) untuk Pupuk an-organik yang diatur dgn Keputusan Menteri Pertanian No 209/Kpts/SR.320/3/2018.

“Aturan ini diberlakukan agar pupuk yang beredar di masyarakat ini terjamin mutu dan efektivitasnya,” terang Ali

Sebagai informasi, pengajuan permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Pemohon yang mengajukan pendaftaran pupuk harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu agar permohonan pendaftaran pupuk dapat diterima. Persyaratan yang harus dipenuhi dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian (Permentan 05/2019).

baca juga

Permohonan pendaftaran pupuk dapat dilakukan oleh perusahaan. Pendaftaran pupuk dilakukan untuk pupuk anorganik, pupuk organik, hayati, dan pembenah tanah. Adapun persyaratan pendaftaran pupuk yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut (Pasal 112 ayat (1) Permentan 05/2019): Rincian konsep label; Bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; Laporan hasil uji efektifitas; Rincian deskripsi pupuk; Hasil uji mutu atau standar nasional Indonesia (SNI) bagi pupuk wajib standar nasional Indonesia (SNI); dan Penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Pupuk Subsidi Langka Diduga Diselewengkan, DPRD Garut Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Garut | Minggu, 26 Maret 2023 | 18:58 WIB

Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman

Mentan: Perbaikan Jaringan Irigasi Diharapkan Dapat Tingkatkan Indeks Pertanaman

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:06 WIB

Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah

Program Taksi Alsintan Mampu Berikan Dampak Positif bagi Petani di Berbagai Wilayah

Bisnis | Jum'at, 24 Maret 2023 | 15:03 WIB

Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Terkait Masalah Pupuk di Garut, Kementan Sarankan Pengajuan Tambahan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Bisnis | Rabu, 22 Maret 2023 | 09:00 WIB

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Kementan Beri Bantuan Irigasi Perpompaan untuk Petani Lampung Selatan

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:20 WIB

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Presiden Jokowi Lakukan Kick Off Food Estate 10 Ribu Hektare di Papua

Bisnis | Selasa, 21 Maret 2023 | 20:16 WIB

Terkini

Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!

Menteri PU Tiap Hari Pantau Stadion Sudiang: Bismillah Selesai..!

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 16:55 WIB

Hamza Choudhury Sesumbar Bangladesh Tak Takut Timnas Indonesia: Insyaallah Kami Bisa Menang

Hamza Choudhury Sesumbar Bangladesh Tak Takut Timnas Indonesia: Insyaallah Kami Bisa Menang

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:55 WIB

Infrastruktur Berdampak Bagi Masyarakat, Brantas Abipraya Raih Prominent Awards 2026

Infrastruktur Berdampak Bagi Masyarakat, Brantas Abipraya Raih Prominent Awards 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:51 WIB

Intip Deretan Warna Baru Vespa LX 150 dan Koleksi Helm Resmi Piaggio Indonesia

Intip Deretan Warna Baru Vespa LX 150 dan Koleksi Helm Resmi Piaggio Indonesia

Otomotif | Kamis, 24 September 2026 | 16:50 WIB

Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah

Ubek-ubek Kantor BPN Mojokerto, KPK Amankan Gepokan Amplop Berisi Uang Pemohon Tanah

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 16:46 WIB

Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok, Gavin Lee Tak Ciut Hadapi Tekanan Suporter Garuda

Jelang Timnas Indonesia vs Singapura Besok, Gavin Lee Tak Ciut Hadapi Tekanan Suporter Garuda

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:45 WIB

Menkeu, Gubernur BI hingga Danantara Kumpul di DPR, Dasco: Satukan Arah Kebijakan

Menkeu, Gubernur BI hingga Danantara Kumpul di DPR, Dasco: Satukan Arah Kebijakan

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

Jaksa Tuntut Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Nikel

News | Kamis, 24 September 2026 | 16:42 WIB

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

3 Buku Parenting Rekomendasi Nikita Willy, Sukses Didik Anak Tumbuh Optimal

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 16:40 WIB

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Pelatih Bangladesh Blak-blakan Jelang Lawan Timnas Indonesia: Suporter Jangan Banyak Berharap

Bola | Kamis, 24 September 2026 | 16:38 WIB

×