Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.956,804
LQ45 669,344
Srikehati 325,787
JII 462,109
USD/IDR 17.373

Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 29 Maret 2023 | 13:18 WIB
Intip Besaran THR yang Didapat Jokowi dan Maruf Amin
Presiden Jokowi buka suara soal penolakan timnas Israel di Piala Dunia U-20 melalui tayangan video yang diunggah YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/3/2023).

Suara.com - Pemerintah memastikan semua abdi negara ASN, TNI/Polri), dan pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13. Pemberian THR ini juga berlaku bagi pejabat negara seperti Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Maruf Amin dan jajaran menteri.

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dari sisi THR, para ASN dan pejabat akan mendapatkan gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan.

Lantas berapa THR yang didapatkan Jokowi dan Maruf Amin?

Untuk diketahui, gaji pokok yang didapatkan presiden dan wakil presiden tertuang Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam beleid itu, pada pasal 2 ayat (1) diterangkan bahwa gaji pokok presiden besarannya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan, pada pasal 2 ayat (2), gaji pokok wakil presiden besarannya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Kemudian, pada pasal 2 ayat (3), presiden dan wakil presiden juga berhak mendapatkan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Dalam hal ini, nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara yaitu gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA yang sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Jika dihitung, maka presiden akan mendapatkan gaji 6 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 30.240.000/bulan. Sementara, wakil presiden akan mendapatkan gaji 4 x Rp 5.040.000 yaitu sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selanjutnya, seperti Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan jabatan. Dalam pasal 1 ayat (2) pada Keppres tersebut, tunjangan jabatan yang didapat presiden sebesar Rp 32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Dengan adanya besaran itu, maka selama sebulan presiden akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000 menjadi Rp 62.740.000/bulan. Kemudian, gaji yang didapatkan wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 menjadi Rp 42.160.000/bulan.

Maka dari itu, besaran THR yang didapatkan Presiden Jokowi sebesar Rp 62.740.000, dan THR Wapres Maruf Amin sebesar Rp 42.160.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Berapa Besaran THR PNS Tahun 2023, Ini Rinciannya

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:45 WIB

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

PNS Protes THR Tukinnya Hanya 50 Persen, Sri Mulyani Buka Suara

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:28 WIB

PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?

PNS Hanya Dapat Tunjangan Kinerja 50 Persen, Profesi Ini Masih Menarik?

Bisnis | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:56 WIB

Terkini

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:35 WIB

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:31 WIB

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:01 WIB

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:00 WIB

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:18 WIB

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:10 WIB

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:09 WIB

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:05 WIB

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:57 WIB