Suara.com - Eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rafael Alun disangkakan menerima gratifikasi sejak tahun 2011.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal penetapan status Rafael Alun tersebut, dia bilang menghormati proses hukum yang ada oleh KPK.
"Itu adalah kewenangan aparat penegak hukum (APH) yang sepenuhnya independen," kata Yustinus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (31/3/2023).
Prastowo mengatakan Kemenkeu sangat terbuka dan siap untuk bekerja sama dan berkoordinasi dengan KPK bila dibutuhkan data atau informasi tambahan. Ia menegaskan Kemenkeu dan KPK sama-sama melakukan penegakkan aturan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan ekspegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka.
Status baru RAT ini langsung dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis (30/3/2023).
"Ya, benar (Rafael Alun ditetapkan tersangka)," kata Ali.
Penetapan tersangka RAT ini berkaitan dengan jumlah harta yang ia miliki sebesar Rp56 miliar dan nilai banyak pihak tak wajar.
Baca Juga: Terungkap Modus Pencucian Uang Rafael Alun ke Artis Inisial R yang Disebut-sebut Raffi Ahmad
Sebelumnya Rafael Alun mengklaim kenaikan jumlah harta yang ia miliki dikarenakan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap harta yang ia miliki.