Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.236,126
LQ45 621,244
Srikehati 303,451
JII 370,013
USD/IDR 18.053

Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya

M Nurhadi

Minggu, 02 April 2023 | 13:43 WIB
Tidak Lapor Pajak Bisa Kena Sanksi? Begini Penjelasannya
ILUSTRASI-Warga melaporkan SPT Tahunan Pajak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (31/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Masa pelaporan pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu. Wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya bisa bernafas lega, karena proses tersebut telah selesai. Tapi apakah ada sanksi jika tidak lapor pajak di akhir periode pelaporan SPT tersebut?

Karena pelaporan pajak atau SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi seorang wajib pajak, maka terdapat sanksi yang harus dihadapi jika tidak melaporkan hal tersebut. Sanksi ini sendiri tercantum dalam regulasi baku mengenai pajak, dan idealnya ditaati oleh setiap wajib pajak yang ada di Indonesia.

Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

1. Denda Administrasi

Sanksi pertama adalah terkait dengan denda administrasi yang harus ditanggung. Hal ini tercantum dalam regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia, bahwa jika wajib pajak orang pribadi tidak melaporkan SPT Tahunan yang menjadi kewajibannya, maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

2. Sanksi Pidana

Selain adanya denda administrasi, ada pula ancaman sanksi pidana yang harus dihadapi oleh wajib pajak orang pribadi yang tidak lapor SPT Tahunan. Sanksi pidana ini berupa denda dan kurungan penjara, antara 6 bulan hingga 6 tahun.

Sanksi pidana sendiri diberikan pada wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan kewajiban perpajakan yang dimilikinya. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 Ayat 1 UU KUP yang berlaku di Indonesia.

Tidak berhenti disitu saja, terdapat denda pada sanksi pidana ini. Denda akan dikenakan berdasarkan jumlah pajak terutang yang seharusnya dibayarkan. Ancaman denda bersama dengan sanksi pidana ini nilainya adalah 2 hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang belum dibayarkan atau dilaporkan.

baca juga

Bagaimana dengan Wajib Pajak  Badan?

Untuk wajib pajak badan sendiri tenggat waktu yang diberikan masih sampai tanggal 31 April 2023. namun demikian jika tidak segera melaporkan dan terlambat, atau bahkan tidak melaporkan SPT Tahunannya, ancaman sanksi juga diatur dalam regulasi yang berlaku.

Denda yang akan dikenakan mencapai angka Rp1.000.000. kemudian untuk sanksi pidana dan dendanya, adalah kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun, serta denda sebanyak 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang terutang.

Untuk wajib pajak badan, nilainya akan cukup besar bukan?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai

VIRAL! Juara Nyanyi di Jepang, Wanita ini Ditagih Rp4 Juta di Bea Cukai

Soreang | Minggu, 02 April 2023 | 11:58 WIB

Laga Berjalan Panas! Persib Bandung dan Persija Jakarta akan Dapatkan Sanksi Mahal dari Komite Disiplin PSSI

Laga Berjalan Panas! Persib Bandung dan Persija Jakarta akan Dapatkan Sanksi Mahal dari Komite Disiplin PSSI

Cianjur | Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB

FIFA Buka Mulut dan Mata Kasih Sanksi ke Israel Dong! Serangan Brutal Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina

FIFA Buka Mulut dan Mata Kasih Sanksi ke Israel Dong! Serangan Brutal Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina

Cianjur | Minggu, 02 April 2023 | 08:25 WIB

CEK FAKTA: Raffi Ahmad Disebut Pemberi Suap Rafael Alun Trisambodo, Siap Ditangkap KPK? Simak Penjelasannya

CEK FAKTA: Raffi Ahmad Disebut Pemberi Suap Rafael Alun Trisambodo, Siap Ditangkap KPK? Simak Penjelasannya

Bandung | Minggu, 02 April 2023 | 07:30 WIB

Aksi Keji Tentara Israel Serangan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina, FIFA Tutup Mata atau Berani Beri Sanksi?

Aksi Keji Tentara Israel Serangan Gas Air Mata di Final Piala Liga Palestina, FIFA Tutup Mata atau Berani Beri Sanksi?

Pekanbaru | Minggu, 02 April 2023 | 06:25 WIB

Penyerangan Gas Air Mata di Laga Final Piala Liga Palestina, Apakah Israel akan Kena Sanksi FIFA?

Penyerangan Gas Air Mata di Laga Final Piala Liga Palestina, Apakah Israel akan Kena Sanksi FIFA?

Sumedang | Sabtu, 01 April 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:53 WIB

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan

Sumsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:16 WIB

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 22:15 WIB

×