Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.670.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

LHKPN, Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN

Iwan Supriyatna

Senin, 03 April 2023 | 11:22 WIB
LHKPN, Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN
Rekind.

Suara.com - Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terbukti berdampak negatif di berbagai bidang, baik politik, ekonomi dan moneter. Makanya, kegiatan yang membuat resah masyarakat tersebut tidak bisa didiamkan.

Jika dibiarkan, lambat laun akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi bangsa ini.

Guna mencegah potensi tersebut, PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi KKN, dengan mendukung langkah pemerintah dalam upaya memberangus merebaknya praktik-praktik KKN di negeri ini, khususnya melalui perusahaan milik negara.

Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak tahun 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut. Dimulai dari 20 wajib lapor di tahun 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor di tahun 2017. Meningkat lagi jadi 90 wajib lapor di tahun 2018.

Namun di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 88 wajib lapor, sedangkan di tahun berikutnya menjadi 77 wajib lapor. Hal ini disebabkan karyawan yang masuk dalam daftar wajib lapor memasuki pensiun dan resign dari Rekind. Kemudian di tahun 2021, jumah wajib lapor di Rekind kembali meningkat, bertengger di angka 84 orang.

Di tahun 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3. Rekind pun telah meratifikasi Pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.

“Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Gambaran ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka korupsi di tanah air,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.

Di sisi lain, lanjutnya, LHKPN menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.

baca juga

“Langkah ini juga merupakan simbol dari komitmen Rekind untuk bergerak bebas dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari jeratan korupsi yang dampaknya bisa mempengaruhi eksistensi dan citra perusahaan. Dengan konsisten melaporkan harta kekayaaan seluruh pejabat struktural, kami yakin akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kebijakan lebih tinggi lagi, terutama dalam menjaga komitmen dan reputasi perusahaan,” tambah Triyani Utaminingsih.

LHKPN menjadi salah satu alat, cara atau upaya pengawasan dan pencegahan KKN dalam hal ini, tindak pidana korupsi. Sifatnya terbuka dan transparan. Masyarakat pun bisa berperan aktif dan leluasa dalam mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk para pejabat Rekind. Jika ada yang janggal, siapapun bisa melaporkannya langsung ke KPK. Asalkan tidak asal tuduh dan memiliki bukti kongkrit yang jelas.

“Rekind sudah menyerahkan LHKPN para pejabat strukturalnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah memastikan berjalannya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Edy sutrisman, Senior VP Corporate Secretary & Legal Rekind.

Rekind punya kewajiban untuk berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan LHKPN untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Rekind juga menyusun dan menetapkan pedoman yang memuat pengaturan dan panduan dalam penyampaian LHKPN kepada KPK, sehingga penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih tertib,” tandas Edy Sutrisman.

Senada dengan upaya pencegahan KKN, di tahun 2022 Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) and ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS). Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Bagi Rekind, dengan menjalankan SMAP, dari segi bisnis dapat mengurangi potensi kerugian finansial sehingga proses bisnis di Perusahaan akan semakin efisien dan dapat meningkatkan daya saing Rekind.

Sebuah organisasi yang dikelola dengan baik diharapkan memiliki kebijakan kepatuhan yang baik dengan didukung oleh sistem manajemen yang tepat dalam mematuhi kewajiban hukum dan komitmen tinggi terhadap integritas perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Koleksi Mobil dan Motor Sang Wakil Rakyat Arteria Dahlan, Ternyata Punya Kendaraan Ini

Intip Koleksi Mobil dan Motor Sang Wakil Rakyat Arteria Dahlan, Ternyata Punya Kendaraan Ini

Linimasa | Senin, 03 April 2023 | 09:54 WIB

Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 08:51 WIB

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Tahun Emas ke-50, Darya-Varia Berkinerja Tangguh dan Komitmen pada Pertumbuhan Berkelanjutan

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:25 WIB

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Pasokan Batubara PLTU Jawa Mulai Pulih, PLN Kini Kejar Perbaikan Dua Pembangkit

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:34 WIB

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bulog Buka Suara soal Dugaan Korupsi Beras Wamena, Pastikan Distribusi Pangan Tetap Aman dan Stabil

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 09:39 WIB

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Kabar Baik bagi MBR! Menteri PKP Pastikan Bunga KPR FLPP Tetap 5 Persen, Meski BI Rate Naik

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:23 WIB

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Polemik MBG Saat Libur Sekolah, Gapembi Kritik BGN

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 07:27 WIB