Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

LHKPN, Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN

Iwan Supriyatna

Senin, 03 April 2023 | 11:22 WIB
LHKPN, Upaya Rekind Menjaga Komitmen dan Reputasi Perusahaan dari Praktik KKN
Rekind.

Suara.com - Praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) terbukti berdampak negatif di berbagai bidang, baik politik, ekonomi dan moneter. Makanya, kegiatan yang membuat resah masyarakat tersebut tidak bisa didiamkan.

Jika dibiarkan, lambat laun akan mengganggu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi bangsa ini.

Guna mencegah potensi tersebut, PT Rekayasa Industri (Rekind) berkomitmen memerangi aksi KKN, dengan mendukung langkah pemerintah dalam upaya memberangus merebaknya praktik-praktik KKN di negeri ini, khususnya melalui perusahaan milik negara.

Satu di antara upaya yang tengah gencar dilakukan pemerintah adalah mengedepankan sistem Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), yang aktif digaungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak tahun 2016 hingga sekarang, Rekind konsisten mendukung kegiatan LHKPN tersebut. Dimulai dari 20 wajib lapor di tahun 2016, kemudian merangkak naik menjadi 80 wajib lapor di tahun 2017. Meningkat lagi jadi 90 wajib lapor di tahun 2018.

Namun di tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 88 wajib lapor, sedangkan di tahun berikutnya menjadi 77 wajib lapor. Hal ini disebabkan karyawan yang masuk dalam daftar wajib lapor memasuki pensiun dan resign dari Rekind. Kemudian di tahun 2021, jumah wajib lapor di Rekind kembali meningkat, bertengger di angka 84 orang.

Di tahun 2022 wajib lapor LHKPN Rekind meningkat sangat signifikan, dari 84 wajib lapor menjadi 381 wajib lapor. Peningkatan ini disebabkan pemberlakuan kebijakan yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku holding, yang menetapkan penerapan LHKPN di anak perusahaannya dimulai dari Grade1 sampai dengan Grade 3. Rekind pun telah meratifikasi Pedoman yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) tersebut.

“Per 31 Maret 2023, 100% wajib lapor Rekind telah melaporkan LHKPN sesuai tenggat waktu yang ditetapkan oleh KPK. Gambaran ini merupakan komitmen Rekind dalam upaya mencegah terjadinya berbagai praktik KKN di tubuh perusahaan, sekaligus sebagai upaya dukungan terhadap pemerintah dalam upaya menekan angka korupsi di tanah air,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih.

Di sisi lain, lanjutnya, LHKPN menjadi pedoman dan petunjuk bagi Rekind, khususnya para pejabat struktural dan pimpinan perusahaan agar lebih cermat dan hati-hati agar tidak terjerumus dalam pusaran KKN.

baca juga

“Langkah ini juga merupakan simbol dari komitmen Rekind untuk bergerak bebas dalam menjalankan bisnis dan terhindar dari jeratan korupsi yang dampaknya bisa mempengaruhi eksistensi dan citra perusahaan. Dengan konsisten melaporkan harta kekayaaan seluruh pejabat struktural, kami yakin akan meningkatkan kepercayaan para pemangku kebijakan lebih tinggi lagi, terutama dalam menjaga komitmen dan reputasi perusahaan,” tambah Triyani Utaminingsih.

LHKPN menjadi salah satu alat, cara atau upaya pengawasan dan pencegahan KKN dalam hal ini, tindak pidana korupsi. Sifatnya terbuka dan transparan. Masyarakat pun bisa berperan aktif dan leluasa dalam mengawasi harta kekayaan penyelenggara negara, termasuk para pejabat Rekind. Jika ada yang janggal, siapapun bisa melaporkannya langsung ke KPK. Asalkan tidak asal tuduh dan memiliki bukti kongkrit yang jelas.

“Rekind sudah menyerahkan LHKPN para pejabat strukturalnya sesuai batas waktu yang ditentukan KPK. Langkah ini juga sebagai upaya untuk menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara menyeluruh. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah memastikan berjalannya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Edy sutrisman, Senior VP Corporate Secretary & Legal Rekind.

Rekind punya kewajiban untuk berperan dan berpartisipasi dalam melakukan pengelolaan LHKPN untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, Rekind juga menyusun dan menetapkan pedoman yang memuat pengaturan dan panduan dalam penyampaian LHKPN kepada KPK, sehingga penyampaian laporan dapat dilakukan dengan lebih tertib,” tandas Edy Sutrisman.

Senada dengan upaya pencegahan KKN, di tahun 2022 Rekind dianugerahi Silver Winner di ajang The 1st Indonesia DEI (Diversity, Equity, & Inclusion) and ESG (Environmental, Social, & Governance) Awards 2022 (IDEAS). Penghargaan ini diberikan atas komitmen Rekind Terhadap Budaya Anti Penyuapan Melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Bagi Rekind, dengan menjalankan SMAP, dari segi bisnis dapat mengurangi potensi kerugian finansial sehingga proses bisnis di Perusahaan akan semakin efisien dan dapat meningkatkan daya saing Rekind.

Sebuah organisasi yang dikelola dengan baik diharapkan memiliki kebijakan kepatuhan yang baik dengan didukung oleh sistem manajemen yang tepat dalam mematuhi kewajiban hukum dan komitmen tinggi terhadap integritas perusahaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Intip Koleksi Mobil dan Motor Sang Wakil Rakyat Arteria Dahlan, Ternyata Punya Kendaraan Ini

Intip Koleksi Mobil dan Motor Sang Wakil Rakyat Arteria Dahlan, Ternyata Punya Kendaraan Ini

Linimasa | Senin, 03 April 2023 | 09:54 WIB

Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Pupuk Kaltim Wajibkan Seluruh Karyawan Laporkan Harta Kekayaan Melalui E-LHKPN

Bisnis | Senin, 03 April 2023 | 08:51 WIB

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

Meroket! Harta Sandiaga Uno Bertambah Rp 300 Miliar Hanya dalam Waktu Satu Tahun. Apa Alasan Suksesnya?

Denpasar | Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×