Suara.com - Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah juga akan mengakomodasi tunjangan hari raya (THR) bagi para pensiunan. Lalu kapan THR pensiunan ini cair? Melansir laman Sekretariat Kabinet, THR bagi PNS dan pensiunan akan cair di waktu yang bersamaan. Keduanya dijadwalkan akan diberikan pada Selasa, 4 April 2023.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2023 ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” disebutkan dalam peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 29 Maret 2023. Sama seperti PNS, THR pensiunan juga dihitung berdasarkan jumlah pensiunan pokok dan tunjangan pada pensiunan yang melekat.
Komponen THR Pensiunan 2023
Seperti dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, berikut adalah komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS/ pensiunan.
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
-tunjangan keluarga yang besarannya adalah 10% gaji dengan ketentuan jika suami dan istri keduanya PNS hanya salah satu yang mendapatkan, serta tunjangan untuk dua anak dengan masing-masing 2% gaji.
-tunjangan pangan yang besarnya sesuai dengan golongan yakni PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
-tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum yang besarannya dimulai Rp360.000 – Rp5.500.000.
Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?
Untuk agenda pencairan gaji ke-13 sendiri, direncanakan akan dimulai pada bulan Juni 2023. Komponen yang diberikan juga akan sama dengan THR PNS/ pensiunan tahun ini. Khusus untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan disematkan komponen baru dengan nama tunjangan profesi yang nilainya juga sama dengan tunjangan kinerja, yakni 50%.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni