Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR Lebaran sudah Anda dapatkan? Sebelum belanja untuk Idulfitri, jangan lupa tunaikan kewajiban membayar utang terlebih dulu ya! Utang uang menjadi satu tanggungjawab yang harus dituntaskan. Dalam ajaran Islam bahkan disampaikan bahwa membayar utang harus didahulukan dari bersedekah.
Hal tersebut dijelaskan oleh Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah di akun YouTube Al Bahjah TV pada 13 November 2017. Dalam video tersebut, Buya Yahya menegaskan bahwa membayar utang hukumnya wajib, sedangkan bersedekah hukumnya sunah.
"Jika anda membayar utang itu kewajiban, pahalanya lebih gede daripada anda bersedekah. Enggak bisa dibandingkan dengan anda sedekah dan bayar utang. Jafi bayar utang hukumnya wajib dan jika ditunda anda jadi dosa," jelas Buya Yahya.
Apabila mengharapkan pahala dari Allah, maka Buya Yahya menganjurkan terlebih dahulu menuntaskan pembayaran utang daripada bersedekah. Tetapi, secara rinci, ia memaparkan bahwa hukum bersedekah ketika masih memiliki utang terbagi menjadi tiga.
"Pertama, jika utang yang sudah jatuh tempo harus kau bayar saat itu, maka pada saat itu anda tidak boleh bersedekah. Kalau bersedekah jatuhnya haram, dosa. Makanya semuanya pakai ilmu. Jangan sedekah tapi utangnya numpuk. Berarti dia bukan karena Allah, tapi ingin disanjung manusia karena banyak sedekah," tuturnya.
Hukum kedua, lanjutnya, apabila pembayaran utang belum jatuh tempo dan telah tahu cara membayar utang saat waktunya tiba, maka dibolehkan bersedekah.
"Kalau belum jatuh tempo, boleh Anda bersedekah. Sudah lah hamba Allah, takutlah kepada Allah, amal lah karena Allah, bukan karena ingin disanjung, apalagi yang nyanjung manusia, yang nyanjung itu harusnya Allah," pesan Buya Yahya.
Larangan bersedekah saat masih memiliki utang yang sudah jatuh tempo, lanjut Buya Yahya, berisiko menyakiti orang yang sudah meminjamkan uang tersebut.
Lain hal, bila si pemberi utang memang telah mengizinkan. Hal tersebut menjadi hukum ketiga.
"Boleh Anda bersedekah atau infak sementara anda punya utang yang jatuh tempo, dengan catatan meminta izin kepada orang yang memberi utang. Kalau dia mengizinkan boleh (bersedekah). Kalau tidak mengizinkan, bayarkan utang, itu lebih gede pahalanya," kata pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada umat muslim agar jangan mudah tergiur dengan ucapan, 'sebesar apa pun utang harus tetap bersedekah. Sebab nanti Allah akan membuka pintu rezeki'.
Menurut Buya Yahya, pemahaman itu justru keliru.
"Itu siapa yang dibuka? Dosa yang kau buka. Utang belum beres, utang jatuh tempo udah bersedekah. Bermasalah. Semua ada ilmunya," pungkasnya.