Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair hari ini, Selasa 4 April 2023. Nominal THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.
"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (29/3/2023). Apabila dalam pencairannya terdapat kendala teknis, maka THR dapat dicairkan setelah tanggal 4 hari ini.
Tunjangan Kinerja 50%
Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan bahwa tambahan tunjangan kinerja dalam komponen THR hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.
"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.
THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.
Komponen THR PNS 2023
Seperti dijelaskan oleh Sri Mulyani berikut adalah komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS.
1. Gaji/pensiun pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:
-tunjangan keluarga yang besarannya adalah 10% gaji dengan ketentuan jika suami dan istri keduanya PNS hanya salah satu yang mendapatkan, serta tunjangan untuk dua anak dengan masing-masing 2% gaji.
-tunjangan pangan yang besarnya sesuai dengan golongan yakni PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.
-tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum yang besarannya dimulai Rp360.000 – Rp5.500.000.
3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan). Seperti banyak diketahui, tunjangan kinerja terbesar ada pada PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?