Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan

M Nurhadi

Selasa, 04 April 2023 | 14:52 WIB
Besaran Nominal THR PNS 2023, Merujuk Pada Gaji dan Tunjangan
Foto sebagai ilustrasi pemberian THR. [ANTARA]

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan cair hari ini, Selasa 4 April 2023. Nominal THR PNS 2023 akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji.  

"Tunjangan meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain," katanya dalam konferensi pers virtualnya, Rabu (29/3/2023). Apabila dalam pencairannya terdapat kendala teknis, maka THR dapat dicairkan setelah tanggal 4 hari ini. 

Tunjangan Kinerja 50%

Kendati demikian, Sri Mulyani menyatakan bahwa tambahan tunjangan kinerja dalam komponen THR hanya akan dibayarkan sebesar 50 persen.

"THR yang tadi terdiri dari gaji tadi juga diberikan kepada PNS daerah dan bagai instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah," katanya.

THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai.

Komponen THR PNS 2023

Seperti dijelaskan oleh Sri Mulyani berikut adalah komponen THR yang bakal diperoleh oleh PNS. 

1. Gaji/pensiun pokok

baca juga

2. Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, seperti:

-tunjangan keluarga yang besarannya adalah 10% gaji dengan ketentuan jika suami dan istri keduanya PNS hanya salah satu yang mendapatkan, serta tunjangan untuk dua anak dengan masing-masing 2% gaji.

-tunjangan pangan yang besarnya sesuai dengan golongan yakni PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp41.000 per hari.

-tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum yang besarannya dimulai Rp360.000 – Rp5.500.000.

3. Dan 50% tunjangan kinerja per bulan / paling banyak 50% tambahan penghasilan (untuk Pemda)/ 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen (bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan). Seperti banyak diketahui, tunjangan kinerja terbesar ada pada PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu bagaimana untuk urusan gaji ke-13?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Dapat THR Lebaran Buat Bayar Utang atau Sedekah, Mana yang Lebih Penting?

Lifestyle | Selasa, 04 April 2023 | 13:13 WIB

Dapat THR Untuk Pertama Kali? Ini Tips Habiskan Uang THR Dengan Bijak

Dapat THR Untuk Pertama Kali? Ini Tips Habiskan Uang THR Dengan Bijak

Your Say | Selasa, 04 April 2023 | 12:21 WIB

Denny Sumargo Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan, Olivia Allan Dapat Pujian Netizen

Denny Sumargo Bagi-Bagi Bonus ke Karyawan, Olivia Allan Dapat Pujian Netizen

Mamagini | Selasa, 04 April 2023 | 11:45 WIB

Inilah 5 Komponen THR dan Gaji ke-13 2023 bagi ASN Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Inilah 5 Komponen THR dan Gaji ke-13 2023 bagi ASN Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023

Garut | Selasa, 04 April 2023 | 11:34 WIB

Cair Mulai Hari Ini, Intip Besaran THR Buat PNS

Cair Mulai Hari Ini, Intip Besaran THR Buat PNS

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 11:23 WIB

THR PNS Cair Hari Ini

THR PNS Cair Hari Ini

Bisnis | Selasa, 04 April 2023 | 11:11 WIB

Terkini

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

IHSG Tembus Level 6.000, BBCA dan BRI Jadi Jagoannya

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:48 WIB

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Sosok 'Pemilik' ENHYPEN, Punya Harta Tiga Kali Lipat LHKPN Menteri Terkaya RI

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:31 WIB

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Rupiah Masih Terpuruk, Betah di Level Rp18.000

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:12 WIB

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Jadwal Stock Split Saham RMKE

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 16:03 WIB

Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang

Sosok Pemilik Ryanair, Maskapai yang Viral Jendela Copot saat Pesawat Terbang

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:50 WIB

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

BEI Jawab Isu Dana Asing Banyak Kabur dari Pasar Modal Gara-gara Pidato Prabowo

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:22 WIB

Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun

Danantara Baru Mau Jalankan 26 Proyek Hilirisasi Rp225 Triliun

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:13 WIB

Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak

Regulasi Nikotin Berpotensi Goyang Industri Hasil Tembakau, Petani Paling Terdampak

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 15:05 WIB

Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun

Demi Rogoh Dividen EXCL, Emiten Sinarmas DSSA Akuisi Saham Pengendalinya Rp4 Triliun

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:56 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Manajer Kopdes Merah Putih Ini Ungkap Sulit Saingi Indomaret, Pendapatan Kalah dari Warung Madura

Bisnis | Senin, 13 Juli 2026 | 14:37 WIB

×