Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 08 April 2023 | 10:58 WIB
Penataan Regulasi BUMN Mirip Cara Napoleon dalam Kodifikasi Hukum Prancis
Kementerian BUMN resmi mengganti logo lama dengan yang baru. [Suara.com/Achmad Fauzi]

Suara.com - Belum lama ini, Kementerian BUMN telah melakukan penataan regulasi sehingga jumlah peraturan menteri yang awalnya mencapai 45 aturan diubah menjadi hanya tiga peraturan. Praktisi Hukum Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah menyebutnya sebagai langkah kodifikasi dan kompilasi hukum BUMN. Langkah ini selanjutnya menjadi tools untuk dasar penegakan hukum di lingkungan BUMN.

Menurut Chandra, Napoleon Bonaparte pun melakukan hal serupa dan menghasilkan tiga aturan yang dinamakan sebagai hasil kodifikasi. Kodifikasi aturan yang dilakukan Napoleon dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada warga negara dalam memahami peraturan.

Napoleon menghasilkan tiga hukum, yaitu Code of Penal, Code de Commerce, Code of Civil. Ketiganya dapat diartikan sebagai Hukum Pidana, Hukum Perniagaan, dan Kode Sipil.

“Kalau Kodifikasi itu sudah dilakukan oleh Napoleon. Dia mengumpulkan hukum yang ada, lalu melakukan kodifikasi. Napoleon juga melakukannya menjadi tiga juga. Sangat kebetulan (dengan Simplifikasi Aturan BUMN). Itu (Hukum Napoleon) itu masih dipakai di Indonesia dan beberapa negara yang lain. Jadi Kodifikasi ini adalah metode untuk membuat orang lebih mudah mencari dan memahami serta mempelajari ketentuan hukum,” papar Chandra ditulis Sabtu (8/4/2023).

Penataan Aturan BUMN menjadi 3 peraturan Menteri itu, Menurut Chandra, juga sama seperti kompilasi aturan yang pernah dilakukan di Indonesia dengan hukum Islam. Indonesia pernah sukses melakukan kompilasi hukum Islam.

“Kita mengenal yang namanya kompilasi Hukum Islam. Seluruh Hukum Islam mengenai waris dan lain – lain, dikompilasi. Ini menjadi acuan,” ujar Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN ini.

Namun, bagi Chandra, bagian yang terpenting dari suatu aturan adalah faktor manusia yang akan menjalankan hukum itu. Perlu ada perubahan mindset dalam bertindak. Umumnya saat ini, orang lebih banyak mengambil keputusan tanpa bertumpu pada hukum yang berlaku.

“Banyak orang yang bertindak tanpa melihat dasar hukumnya apa. Banyak yang berbuat karena atasannya melakukan ini, karena temannya melakukan itu. Kesalahan kita adalah kita terlalu bergantung kepada kata orang lain. Kita jarang sekali mengacu kepada Kitab. Sekarang sudah ada tiga peraturan di BUMN yang menjadi ‘Kitab’ BUMN,” ucap Chandra.

Seperti diketahui pada 27 Maret 2023, Kementerian BUMN merampungkan upaya penataan regulasi dan simplifikasi Peraturan Menteri BUMN. Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan dasar dari langkah yang diambil itu adalah untuk melakukan simplifikasi dan penataan regulasi peraturan Menteri BUMN.

Langkah itu dilaksanakan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi secara global, namun tetap memiliki landasan hukum agar bisnis yang dijalankan BUMN bisa tetap relevan dan menganut prinsip kehati-hatian (prudent).

Tiga Peraturan Menteri BUMN sebagai hasil penataan dan konsolidasi tersebut adalah Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Jasa Raharja

Erick Thohir Rombak Jajaran Direksi Jasa Raharja

Bisnis | Jum'at, 07 April 2023 | 15:49 WIB

Ringankan Beban Pekerja, Begini Strategi PTPP

Ringankan Beban Pekerja, Begini Strategi PTPP

Bisnis | Jum'at, 07 April 2023 | 14:04 WIB

Pertamina Siapkan 302 Kapal Jaga Distribusi BBM dan LPG

Pertamina Siapkan 302 Kapal Jaga Distribusi BBM dan LPG

| Jum'at, 07 April 2023 | 08:38 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB