Gaji Satpam dan Sopir di Kementerian/Lembaga Wilayah Jakarta Dipatok Rp 5,61 Juta

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 12 Mei 2023 | 08:47 WIB
Gaji Satpam dan Sopir di Kementerian/Lembaga Wilayah Jakarta Dipatok Rp 5,61 Juta
Ilustrasi satpam (Unsplash/Flex Point Security)

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait dengan besaran honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi (sopir), petugas kebersihan, dan Pramubakti. Aturan itu tercantum dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jumat (12/5/2023), honorarium atau gaji satpam dan sopir di Kementerian/Lembaga wilayah DKI Jakarta dipatok sebesar Rp 5,61 juta.

Sedangkan, gaji untuk petugas kebersihan dan prambukti ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta.

Jika dibedakan berdasarkan wilayahnya, Papua merupakan wilayah dengan gaji profesi tertinggi kedua dengan gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,6 juta untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Kemudian, untuk gaji petugas kebersihan dan prambukti dipatok sebesar Rp 4,18 juta.

Setelah itu tempat ketiga ada Sulawesi Utara di mama gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,23 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta

Selanjutnya keempat, diikuti wilayah Bangka Belitung yang gaji Satpam dan sopir sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti gajinya dibanderol sebesar Rp 3,81 juta.

Lalu diikuti, Kalimantan utara yang mana gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,19 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.

Berikutnya, untuk wilayah Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi dibanderol sebesar Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,75 juta.

Sementara, gaji paling rendah di wilayah Jawa Tengah dengan gaji untuk Satpam dan Pengemudi sebesar Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti dipatok Rp 2,07 juta.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sri Mulyani Rombak 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Sri Mulyani Rombak 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:56 WIB

Sri Mulyani Singgung Kemiskinan dan Jumlah Pengangguran di RI

Sri Mulyani Singgung Kemiskinan dan Jumlah Pengangguran di RI

Bisnis | Rabu, 10 Mei 2023 | 10:24 WIB

Kekayaan Irna Narulita Saingi Sri Mulyani, Naik Drastis Semenjak Jadi Bupati Pandeglang

Kekayaan Irna Narulita Saingi Sri Mulyani, Naik Drastis Semenjak Jadi Bupati Pandeglang

News | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:15 WIB

Terkini

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Hari Kedelapan Pencarian KM Arupadhatu 1: Tim SAR Sisir 500 Meter dari Krakatau, Hasil Masih Nihil

Banten | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

Sebut Rentan Dikriminalisasi, PERKAPI Minta DPR Prioritaskan RUU Profesi Kurator

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:19 WIB

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

Pramono Dukung Konser Kanye West di Jakarta: Gerakkan Roda Ekonomi dan Wisata

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

4 Isu Sosial dalam Novel Klasik Pride and Prejudice,Tak Hanya Kisah Cinta!

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:15 WIB

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

'Kalau Ganggu Kesehatan Harus Dilarang', Sinyal Tegas Mendagri Tertibkan Sound Horeg

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:11 WIB

×