Suara.com - Pemerintah pada Selasa (15/9/2026) resmi menetapkan jumlah libur bersama pada tahun 2027 selama 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang turut mempertimbangkan faktor keagamaan.
[Antara/Cahya Sari/Rayyan/Rijalul Vikry]