Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Mentan Beberkan Penyebab Berkurangnya Lahan Pertanian di Jatim

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Rabu, 24 Mei 2023 | 15:56 WIB
Mentan Beberkan Penyebab Berkurangnya Lahan Pertanian di Jatim
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok: Kementan)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo membeberkan penyebab berkurangnya lahan pertanian di Jawa Timur (Jatim). Pria yang akrab disapa SYL itu menyebut, salah satu penyebab berkurangnya lahan pertanian adalah karena mudahnya pemberian izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” tegas SYL, Selasa (23/5/2023).

Berdasarkan hasil evaluasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jatim, rata-rata alih fungsi lahan pertanian di Jatim mencapai 1.100 hektare setiap tahunnya.

SYL menegaskan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan. Penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produsi pangan.

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," lugasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil mengungkapkan, berdasarkan data yang dihimpun Kementan, dari total luas lahan sawah 7,46 juta hektare, terdapat indikasi seluas 690.555 hektare yang mengalami alih fungsi lahan, berdasarkan pembahasan dalam RTRW Provinsi ataupun Kabupaten/Kota. Untuk itu, diperlukan upaya dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penetapan LP2B.

“Total Kabupaten/Kota yang telah menetapkan perlindungan lahan LP2B sebanyak 370 kabupaten/kota, baik melalui Perda RTRW maupun Perda LP2B,” jelas Ali Jamil.

Perda ini secara keseluruhan telah melindungi lahan pangan seluas 8.010.022 ha, dengan rincian 5.237.220 ha merupakan lahan sawah dan 2.772.802 ha lainnya adalah lahan kering.

Ali Jamil menambahkan, untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, maka pelaku alih fungsi harus mendapat sanksi tegas sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Bahkan dalam aturan tersebut terdapat sanksi pidana sekurang-kurangnya 5 tahun penjara.

Kepala DPKP Jatim Dydik Rudy Prasetya menjelaskan, perubahan fungsi lahan pertanian disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena terimbas sejumlah proyek infrastruktur berskala nasional seperti jalan tol, bendungan, dan industri.

”Pertumbuhan perumahan atau kawasan permukiman lainnya juga turut menyumbang menyusutnya lahan pertanian,” kata Dydik.

Dikatakannya, sejauh ini telah ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang sudah memiliki Perda LP2B. Sebagian daerah yang lain belum memiliki regulasi khusus perlindungan lahan melalui LP2B yang salah satu fungsinya adalah untuk pengendalian alih fungsi lahan.

“Karena itu, saat ini kami sudah meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya,” ungkapnya.

Hal itu disebabkan karena saat ini perda tersebut sangat vital untuk menahan laju alih fungsi lahan pangan. Sebab, Pulau Jawa sudah tidak ada lagi area untuk pembukaan lahan sawah baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Kasus Penyerobotan Tanah, Janda 5 anak di Nias Terpaksa Tinggalkan Anak-anakya Karena Berurusan dengan Hukum

Gegara Kasus Penyerobotan Tanah, Janda 5 anak di Nias Terpaksa Tinggalkan Anak-anakya Karena Berurusan dengan Hukum

| Rabu, 24 Mei 2023 | 14:10 WIB

Kementan Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan dengan Predikat AA

Kementan Raih Penghargaan Pengawasan Kearsipan dengan Predikat AA

Bisnis | Rabu, 24 Mei 2023 | 11:05 WIB

Pemkab Purwakarta: Pergerakan Tanah di Desa Panyindangan Terjadi 8 Kali Selama 2023

Pemkab Purwakarta: Pergerakan Tanah di Desa Panyindangan Terjadi 8 Kali Selama 2023

| Rabu, 24 Mei 2023 | 11:01 WIB

Keluarga Mantan Kepala Sekolah Kuasai Tanah SMAN 2 Leles Garut, Enjang Tedi Minta Pemprov Berani Eksekusi

Keluarga Mantan Kepala Sekolah Kuasai Tanah SMAN 2 Leles Garut, Enjang Tedi Minta Pemprov Berani Eksekusi

| Rabu, 24 Mei 2023 | 09:59 WIB

Pengunjung Dipatok Rp 50 Ribu saat Parkir Liar di Tanah Abang, Dishub DKI Bakal Lakukan Penertiban

Pengunjung Dipatok Rp 50 Ribu saat Parkir Liar di Tanah Abang, Dishub DKI Bakal Lakukan Penertiban

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 20:42 WIB

Dipalak Rp 50 Ribu Saat Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Pria Ini Mengaku Shock

Dipalak Rp 50 Ribu Saat Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Pria Ini Mengaku Shock

News | Selasa, 23 Mei 2023 | 18:44 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB