”Pertumbuhan perumahan atau kawasan permukiman lainnya juga turut menyumbang menyusutnya lahan pertanian,” kata Dydik.
Dikatakannya, sejauh ini telah ada 16 daerah dari 38 kabupaten/kota di Jatim yang sudah memiliki Perda LP2B. Sebagian daerah yang lain belum memiliki regulasi khusus perlindungan lahan melalui LP2B yang salah satu fungsinya adalah untuk pengendalian alih fungsi lahan.
“Karena itu, saat ini kami sudah meminta agar kabupaten/kota yang belum memiliki regulasi ini untuk segera menyusunnya,” ungkapnya.
Hal itu disebabkan karena saat ini perda tersebut sangat vital untuk menahan laju alih fungsi lahan pangan. Sebab, Pulau Jawa sudah tidak ada lagi area untuk pembukaan lahan sawah baru.