Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 17:21 WIB
Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral
Menteri ESDM Arifin Tasrif saa hadir dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jika pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini akan disetorkan kepada kas negara," kata Arifin.

Kedua, dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

"Denda ini harus disetorkan paling lambat dalam 60 hari sejak berlakunya Keputusan Nomor 89 Tahun 2023, yaitu tanggal 16 Mei 2023, berdasarkan laporan verifikator independen," ucap Arifin.

Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI