Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 16:15 WIB
Rancangan Aturan Baru KPU: Peserta Pemilu Dilarang Terima Dana Kampanye dari Pemerintah Hingga BUMN
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa lembaganya akan membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye dalam rapat dengar pendapat yang diadakan oleh Komisi II DPR RI pada Senin (29/5/2023).

Idham menjelaskan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 pukul 13.00 WIB, KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diundang untuk menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II dan pemerintah. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Peraturan KPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

Rancangan peraturan tersebut akan mengatur beberapa hal, termasuk larangan bagi peserta Pemilu 2024 untuk menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing, pihak yang tidak jelas identitasnya, dan sumbangan dana yang berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Larangan ini juga mencakup tujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

Selain itu, peserta pemilu juga dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah atau desa.

Idham menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dia juga menyampaikan bahwa salah satu jenis dana yang dilarang diterima oleh peserta pemilu adalah dana yang berasal dari penjualan narkoba.

"Terkait dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba, kategori tersebut termasuk dalam dana yang dilarang. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam Pasal 339 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 tahun 2017," ujar Idham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI