Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan

M Nurhadi

Minggu, 28 Mei 2023 | 18:55 WIB
Cara Mengurus P-IRT dan Label Halal untuk Industri Pangan Rumahan
BPOM RI. (suara.com/Pebriasyah Ariefana)

Suara.com - Sebagai seorang pelaku bisnis di sektor UMKM, Anda memerlukan adanya izin produksi pangan industri rumah tangga atau disebut dengan PIRT.

Berkas ini menjadi jaminan bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Tentu saja, akan lebih lengkap jika memiliki sertifikasi halal dari MUI. Maka berikut cara mengurus PIRT dan label halal untuk industri pangan yang Anda miliki.

Cara Mengurus PIRT

Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau SPP-IRT.mengacu pada aturan BPOM, berkas ini adalah jaminan tertulis bagi pelaku usaha produksi pangan. Berkas ini akan diterbitkan oleh bupati atau wali kota, lewat Dinas Kesehatan di tiap daerah. Syaratnya antara lain:

  • KTP pemilik usaha
  • Pas foto 3x4 pemilik usaha
  • Surat keterangan domisili usaha
  • Denah lokasi dan denah bangunan usaha
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel hasil produk pangan yang diproduksi
  • Label yang akan digunakan pada produk pangan yang diproduksi
  • Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan
  • Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinkes
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinkes
  • Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

Setelah semua syarat dipenuhi, berikut cara urus izin produksi PIRT hingga mendapatkan berkas SPP-IRT yang dibahas tadi.

  • Pastikan Anda dan produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM
  • Lakukan pendaftaran lewat Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan sistem OSS, ikuti langkahnya
  • Ikuti penyuluhan keamanan pangan
  • Survei lapangan oleh petugas puskesmas

Jika lulus semua tahapan, Anda dapat menerima sertifikat produksi pangan industri rumah tangga

Cara Mengurus Label Halal

Dilansir dari situs resmi Kemenag sendiri, terdapat setidaknya kuota sebanyak 1 juta sertifikasi halal gratis 2023. Syarat dan alurnya adalah sebagai berikut.

Syarat yang harus dipenuhi:

baca juga
  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Berikut alur cara mengurusnya:

  • Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
  • Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH
  • Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan

BPOM Memperluas Daftar Obat Sirup Aman: 941 Produk Teruji dan Siap Digunakan

Cianjur | Senin, 15 Mei 2023 | 16:52 WIB

BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli

BPOM Tambah Daftar Obat Sirup Aman Dikonsumsi, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Saat Beli

Health | Minggu, 14 Mei 2023 | 16:52 WIB

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Polda Kaltim Sita Ribuan Kosmetik Tanpa Izin Edar BPOM

Kaltim | Selasa, 09 Mei 2023 | 14:20 WIB

Diyakini Sebabkan Leukimia, Malaysia Tarik Indomie Ayam Spesial, BPOM Buka Suara

Diyakini Sebabkan Leukimia, Malaysia Tarik Indomie Ayam Spesial, BPOM Buka Suara

Denpasar | Jum'at, 28 April 2023 | 18:30 WIB

Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman

Indomie Ayam Spesial Dilarang di Taiwan, Indofood Tegaskan Produk Buatannya Aman

Lifestyle | Jum'at, 28 April 2023 | 17:13 WIB

Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?

Amankah Konsumsi Indomie di Indonesia?

Mamagini | Jum'at, 28 April 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

Mahfud Soroti Aksi Sadap Prabowo: Singgung Pasal Makar hingga Hukuman Mati Listyo

News | Rabu, 04 November 2026 | 08:12 WIB

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Hindari Iritasi, Ini Cara Memilih Krim Malam Berdasarkan Jenis Kulit dan Usia

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 08:09 WIB

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Profil Herri Pras, Konten Kreator Dipolisikan usai Diduga Serang UAS dan UAH

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 08:06 WIB

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Rupiah Tertekan ke Rp18.145 per Dolar AS, BI Ungkap Tiga Biang Kerok Utamanya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

Heboh Isu Pengerahan Pasukan Skala Besar ke Jakarta usai Listyo Tersangka, Ini Penjelasan TNI

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:55 WIB

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

Singgung Pasal Makar Sadap Prabowo, Mahfud: Produk Final Sampai ke Solo untuk Ganggu Pemerintah

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Auto-Kenyal! 5 Rekomendasi Plumping Cream untuk Skin Barrier Sehat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 07:50 WIB

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

Sindir Raksasa Sawit, Koalisi Sipil Siap Gelar Aksi di Dekat Pertemuan RSPO Terkait Bencana Karhutla

News | Rabu, 04 November 2026 | 07:45 WIB

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

OJK Mendadak Turun Tangan Atasi Masalah MNC Bank, Ada Apa?

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 07:32 WIB

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Jenderal Listyo Tersangka Kasus Penyadapan, Siapa Pengganti Kepala Staf Presiden?

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 07:28 WIB

×