Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Jokowi Kasih Izin Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI, Susi Pudjiastuti Protes Keras

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 29 Mei 2023 | 15:57 WIB
Jokowi Kasih Izin Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI, Susi Pudjiastuti Protes Keras
Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menolak keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin kapal asing untuk mengeruk pasir laut Indonesia dan diekspornya.

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti menolak keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian izin kapal asing untuk mengeruk pasir laut Indonesia dan diekspornya.

Dalam cuitannya diakun Twitter-nya @susipudjiastuti dirinya memprotes keras kebijakan tersebut.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susi dikutip Senin (29/5/2023).

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin kepada kapal asing untuk mengambil atau mengeruk pasir laut Indonesia untuk diekspor ke luar negeri.

Hal tersebut tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang baru saja diterbitkan.

Mengutip aturan tersebut, Senin (29/5/2023) dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha;

dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan Menteri ESDM atau Gubernur.

Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusahadi bidang ekspor dari Menteri Perdagangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gibran Sindir Polisi soal Video Mario Dandy Pasang dan Lepas Borgol Sendiri

Gibran Sindir Polisi soal Video Mario Dandy Pasang dan Lepas Borgol Sendiri

| Senin, 29 Mei 2023 | 14:55 WIB

Soal Loyalitas Kader PDIP, FX Rudy: Siapa yang  Mengkhianati Ibu Megawati, Tuhan Melaknatnya!

Soal Loyalitas Kader PDIP, FX Rudy: Siapa yang Mengkhianati Ibu Megawati, Tuhan Melaknatnya!

Video | Senin, 29 Mei 2023 | 13:00 WIB

Jokowi Kasih Karpet Merah Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI dan Diekspor

Jokowi Kasih Karpet Merah Kapal Asing Keruk Pasir Laut RI dan Diekspor

Bisnis | Senin, 29 Mei 2023 | 13:38 WIB

Terkini

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Ekonom UI: Masyarakat Kok Makin Miskin kala Pemerintah Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:21 WIB

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:23 WIB

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB