Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.890.000
Beli Rp2.750.000
IHSG 7.026,782
LQ45 714,581
Srikehati 342,341
JII 479,563
USD/IDR 16.990

Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 30 Mei 2023 | 10:38 WIB
Daftar Tujuh Perusahaan Yang Terbukti Timbun Minyak Goreng di Tengah Kelangkaan
minyak goreng curah ilegal disita Tim Satgas Pangan Lampung. [Lampungpro.co]

Suara.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberikan sanksi denda terhadap tujuh perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng. Aksi penimbunan minyak goreng itu dilakukan perusahaan tersebut di tengah kelangkaan pasokan pada tahun lalu.

Tujuh perusahaan itu terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia. KPPU pun memberikan sanksi denda sebesar Rp 71,28 miliar untuk tujuh perusahaan tersebut.

"KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada tujuh Terlapor tersebut, dengan total denda yang mencapai Rp71.280.000.000," bunyi putusan sidang majelis komisi yang dikutip, Selasa (30/5/2023).

Dalam putusan itu, majelis komisi menyebut struktur pasar dalam industri minyak goreng digambarkan oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi.

Kekinian, industri minyak goreng dikuasai oleh empat grup perusahaan besar. KPPU menilai hal tersebut berpotensi penetapan harga dilakukan oleh empat perusahaan tersebut.

"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para Terlapor," bunyi putusan sidang KPPU.

Majelis Komisi menilai para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.

Adapun Daftar perusahaan yang terbukti menimbun minyak goreng

1. PT Asianagro Agungjaya didenda denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu didendaRp15.246.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus empat puluh enam juta rupiah)

3. PT Incasi Raya harus membayar denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

4. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk harus membayar denda sejumlah Rp40.887.000.000,00 (empat puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta rupiah

5. PT Budi Nabati Perkasa didenda Rp1.764.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh empat juta rupiah)

6. PT Multimas Nabati Asahan didenda
Rp8.018.000.000,00 (delapan miliar delapan belas juta rupiah)

7. PT Sinar Alam Permai didenda Rp3.365.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri

PalmCo Dipercaya Mampu Amankan Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 22 Mei 2023 | 15:08 WIB

Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun

Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Sentuh Rp1,1 Triliun

Bisnis | Kamis, 11 Mei 2023 | 10:24 WIB

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Ekonom Indef Apresiasi PTPN Bentuk PalmCo Untuk Kendalikan Pasokan Minyak Goreng

Bisnis | Selasa, 09 Mei 2023 | 11:35 WIB

Terkini

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:09 WIB

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 15:43 WIB