Akhirnya terjadilah kesepakatan diantara kedua belah pihak dengan surat perjanjuan yang ditandatangani Jusuf Hamka dan Kemenkeu.
Namun ternyata janji tersebut tidak dipenuhi, bahkan pemerintah cenderung mengabaikannya selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Untuk memperjuangkan uang miliknya, Jusuf sampai mengadukan masalah utang pemerintah itu ke sejumlah kementerian/lembaga.
Jusuf mengaku sempat menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pertemuan itu, Luhut sempat menelepon Wakil Menteri Keuangan kala itu, Suahasil Nazara agar membayar utang kepada Jusuf.
Tak mau menyerah, konglomerat itu juga mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, ia mengaku hanya mendapatkan harapan palsu, sementara tagihan utang beserta bunga yang harus dibayar pemerintah sudah membengkak menjadi Rp800 miliar.
Jusuf mengaku tidak ingin membuat kesepakatan baru dengan pemerintah, sebab ksepakatannya yang lalu tidak ditepati.
Kini, ia tetap ingin pemerintah membayar utangnya sebesar Rp800 miliar, sesuai dengan besaran bunga yang telah ditetapkan oleh MA.
Baca Juga: Awal Mula Pemerintah Hutang ke Jusuf Hamka: Belum Dibayar Sejak 1998, Kini Ditagih
Ia menegaskan, utang sebesar Rp800 miliar itu harus dibayar karena akan digunakan untuk kelangsungan proyek CMNP. Terlebih CMNP adalah perusahaan terbuka yang kini menampung uang milik investor.