Haydin Haritzon menambahkan bahwa nasabah juga harus berhati-hati dengan tawaran cashback atau pemberian uang tunai, karena berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2), pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga merupakan komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diterima nasabah melebihi TBP, maka simpanan tersebut tidak akan dijamin oleh LPS.
LPS Ajak Masyarakat Nabung di Bank: Jangan Sampai Ada Uang Rusak Dimakan Rayap
M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 11 Juni 2023 | 08:54 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
26 April 2025 | 11:07 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI