Suara.com - Nominal gaji camat dipertanyakan setelah Camat Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) berinisial AMP digerebek sang istri akibat ketahuan selingkuh Sabtu (26/4/2025) malam. Netizen keheranan karena camat yang berstatus pegawai negeri sipil atau PNS tersebut dengan berani berselingkuh. Dia diduga memacari seorang staf kantor kecamatan. AMP digrebek di rumah untuk kemudian dibawa ke polisi.
Peristiwa penggrebekan itu dimulai ketika istri camat melihat gelagat mencurigakan ketika dirinya berpamitan pulang kampung bersama anak – anaknya. Di malam itu, sang suami memasukkan perempuan lain yang merupakan staf kecamatan. Sang istri kemudian memberitahukan peristiwa tersebut ke warga dan pengurus RT, penggrebekan pun dilakukan.
Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar membenarkan adanya peristiwa penggrebekan tersebut. Namun, Andree belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena AMP sedang dalam pemeriksaan. Dalam proses ini AMP dinonaktifkan.
Gaji Camat
Gaji camat setara dengan gaji PNS pada umumnya. Jabatan camat biasanya diperoleh PNS dengan golongan III d – IV d. Gaji PNS untuk saat ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977. Untuk golongan setara camat, rinciannya adalah sebagai berikut.
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700