Suara.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo). Institusi pengawas pelayanan publik itu akan memperdalam dugaan malaadministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.
"Ombudsman akan bergerak cepat, gaspol. Berapa lama akan selesai? Semoga tiga bulan selesai. Kalau data-data yang diperlukan komplet, semoga bisa lebih cepat," kata Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Alinea Forum "Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum?" ditulis Jumat (16/6/2023).
Yeka memastikan, wajib tanam 5% dari kuota impor dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang kewenangannya ada di Kementerian Pertanian adalah produk pelayanan publik. Demikian pula, pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan setelah mengantongi RIPH juga merupakan produk pelayanan publik.
Karenanya, kata dia, jika Pusbarindo merasa dirugikan bisa segera melaporkan ke Ombudsman. Secara khusus ia meminta itu karena ini soal sensitif. "Kami punya whistle blower system untuk merahasiakan, lapor dulu dengan bawa seluruh dokumen lengkap, sampaikan keluhan dan kami akan bertindak profesional," kata dia.
Karut marut bawang putih, kata Yeka, tidak hanya pada perizinan impor. Sengkarut bahkan sudah terjadi pada kebijakan wajib tanam bawang putih oleh importir. Pun begitu dengan penerbitan RIPH hingga berujung pada penerbitan SPI, juga bermasalah.
"Ini sudah sistemik, kalau ada 35 perusahaan dapat SPI 160 ribu ton, terus yang enggak dapat SPI harus ‘setor’ dulu, baunya sudah busuk sekali. Bahkan ada dugaan 35 perusahaan berafiliasi ke 5 pemilik. Ini jelas tak ada transparansi," jelasnya.
Ombudsman, kata Yeka, sudah menduga hal ini akan terjadi merujuk pada pergerakan harga bawang putih yang terus naik.
"Ini seiring kenaikan harga di pasar dunia satu bulan lalu, hampir US$1.300 per ton atau Rp24.500/kg sampai di Indonesia, saya menduga praktik-praktik pungutan liar dalam bentuk fee impor ini yang jadi praktik buruk. Saya duga bawang putih dibuat mahal untuk bayar fee impor yang mahal, mulai dari wajib tanam, RIPH hingga SPI,” ungkapnya.
Dari telaah Ombudsman, urai Yeka, setidaknya ada 14 regulasi terkait bawang putih yang menimbulkan potensi ‘ruang gelap’ atau abu-abu yang mesti dibenahi. Pihaknya juga melihat ada sejumlah permasalahan dalam proses impor ini.
Baca Juga: 5 Obat Herbal untuk Mengatasi Batuk yang Bisa Dicoba di Rumah
Pertama, SPI tidak diterbitkan setelah semua persyaratan sesuai dan dipenuhi. Ini menyalahi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.