Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.195,427
LQ45 619,275
Srikehati 301,815
JII 377,408
USD/IDR 17.858

Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 05 Juli 2023 | 10:36 WIB
Wah! 33 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Modal Minimum
Ilustrasi Pinjol (Antara). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 33 perusahaan financial tecnology alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut setidaknya ada 33 perusahaan financial tecnology alias pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp2,5 miliar hingga Mei 2023.

"OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono seperti dikutip Rabu (5/7/2023).

Menurut Ogi, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Sementara itu, terkait pemenuhan ekuitas untuk perusahaan pembiayaan, masih ada 8 multifinance yang belum memenuhi. Sudah ada supervisory action, dan melakukan enforcement bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas perusahaan minimum.

OJK sendiri telah menaikkan modal awal disetor perusahaan pinjol dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar.

Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending).

Beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.

Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas.

Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

Namun, bila pengusaha pinjol tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, maka OJK akan mengenakan sanksi administratif hingga pemberhentian operasi.

Adapun pencabutan izin usaha merupakan sanksi tahap akhir.

Ia berusaha menenangkan nasabah, pasalnya, OJK juga mempertimbangkan kepentingan konsumen agar tidak timbul kerugian, termasuk kehilangan dana yang masih tersisa di pinjol tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp184,13 Triliun dalam Satu Bulan

Pasar Modal Indonesia Himpun Dana Rp184,13 Triliun dalam Satu Bulan

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:46 WIB

OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Naik 9,39 Persen, Risiko Pasar Turun

OJK: Penyaluran Kredit Perbankan Naik 9,39 Persen, Risiko Pasar Turun

Bisnis | Selasa, 04 Juli 2023 | 13:11 WIB

8 Nama Calon Bos OJK Baru Sudah di Tangan Puan Maharani

8 Nama Calon Bos OJK Baru Sudah di Tangan Puan Maharani

Bisnis | Rabu, 28 Juni 2023 | 10:20 WIB

Terkini

BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan

BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:56 WIB

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:30 WIB

IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini

IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:21 WIB

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:15 WIB

Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen

Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 12:04 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah

Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:49 WIB

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:47 WIB

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:35 WIB

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:29 WIB

Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali

Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 11:28 WIB