Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 05 Juli 2023 | 15:27 WIB
Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan 2012-2021 Hingga Rugikan Negara Ratusan Miliar
Ilustrasi Satelit Penginderaan Jauh (Pexels/SapceX)

Suara.com - Hingga saat ini, kasus korupsi proyek satelit 123' Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021 masih bergulir.

Terdakwa baru telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yaitu seorang WNA asal Amerika Serikat bernama Thomas Anthony Van Der Heyden.

Kemudian, terdakwa lain yang juga telah ditangkap merupakan mantan pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan dan komisaris utama dari beberapa perusahaan. Persidangan para terdakwa sempat tertunda karena adanya kendala bahasa dari WN Amerika yang tidak hadir persidangan bersama penerjemahnya pada hari Kamis (02/03/2023) lalu.

Terbaru, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan, Thomas Anthony Van Der Heyden mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada hari Senin (12/6/2023). Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Kronologi Korupsi Satelit Kemenhan

Kasus permasalahan pengelolaan satelit bermula ketika Satelit Garuda-1 keluar orbit dari slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) yang menyebabkan terjadinya kekosongan pengelolaan oleh Indonesia pada 19 Januari 2015 silam.

Berdasarkan aturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapatkan hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit.

Jika tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan bisa digunakan oleh negara lain. Ketika slot orbit 123 mengalami kekosongan pengelolaan, Kemenhan lantas mengajukan permintaan untuk mendapatkan hak pengelolaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Di mana permintaan ini berkaitan dengan rencana Kemenhan yang akan menjalankan proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan).

Lalu dalam kenyataannya, Kemenkominfo ternyata tidak langsung menanggapi permintaan tersebut, dan Kemenhan tiba-tiba bergerak sendiri dengan membuat kontrak sewa bersama Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Padahal persetujuan penggunaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo baru keluar pada tanggal  29 Januari 2016.

Pada saat menekan kontrak bersama Avanti, belakangan terungkap bahwa Kemenhan ketika itu belum memiliki anggaran untuk keperluan proyek satelit militer. Anggaran untuk keperluan proyek ini baru tersedia pada tahun 2016, namun Kemenhan melakukan self blocking.

Tidak berhenti sampai di situ saja, Kemenhan kemudian juga tetap menekan kontrak bersama Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat pada periode 2015 hingga 2016, yang anggarannya pada 2015 juga belum tersedia.

Setelah beberapa tahun pasca-penandatanganan kontrak, Avanti kemudian menggugat Kemenhan di London Court of Internasional Arbitration, di mana gugatan ini karena Kemenhan tidak membayar sewa satelit sesuai dengan nilai kontrak yang telah ditandatangani.

Pada 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 Miliar.

Selain itu, Navayo yang sebelumnya juga telah menandatangani kontrak dengan Kemenhan juga telah menyerahkan barang yang tidak sesuai dengan dokumen certificate of performance, namun tetap diterima dan ditandatangani oleh pejabat Kemenhan dalam kurun waktu 2016-2017.

Navayo lalu mengajukan tagihan sebesar USD 16 juta kepada Kemenhan. Namun, pada saat itu pemerintah menolak untuk membayar sehingga Navayo menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Berdasarkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura pada 22 Mei 2021 lalu, Kemenhan diputus harus membayar USD 20.901.209 atau sekitar Rp 314 miliar kepada Navayo. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlawanan Johnny G Plate: Singgung Nama Jokowi hingga Minta Dibebaskan

Perlawanan Johnny G Plate: Singgung Nama Jokowi hingga Minta Dibebaskan

News | Rabu, 05 Juli 2023 | 13:52 WIB

7 Potret Menpora Dito Ariotedjo yang Dikenal Gemar Olahraga, Diduga Terlibat Korupsi BTS

7 Potret Menpora Dito Ariotedjo yang Dikenal Gemar Olahraga, Diduga Terlibat Korupsi BTS

Lifestyle | Rabu, 05 Juli 2023 | 09:05 WIB

Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dan TPPU

Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak Didakwa Rugikan Negara Rp 8 T dan TPPU

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 22:00 WIB

Petinggi PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8T dan Pencucian Uang

Petinggi PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan Didakwa Rugikan Negara Rp 8T dan Pencucian Uang

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 21:53 WIB

Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

Deretan Keberatan Johnny G Plate: Ngaku Tak Berniat Korupsi, Sampai Bawa-Bawa Jokowi

News | Selasa, 04 Juli 2023 | 19:44 WIB

CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

CEK FAKTA: Anies Baswedan Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS

| Selasa, 04 Juli 2023 | 18:30 WIB

Terkini

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Dukung Aktualisasi dan Kreativitas Mahasiswa, Pertamina Gelar Energy AdSport Challenge di ITB

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:34 WIB

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

BTN JAKIM 2026 Bakal Digelar 13-14 Juni, Masyarakat Diminta Perhatikan Ruas Jalan Terdampak

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:08 WIB

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Purbaya Lanjutkan Efisiensi Anggaran MBG usai Dipotong Jadi Rp 268 T

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:46 WIB

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Menteri Purbaya hingga Bahlil Rapat Keluhan Kadin China, Bahas Apa Saja?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:31 WIB

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Rumor Badan Ekspor Bikin IHSG Anjlok, Ini Saham Paling Boncos

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:19 WIB

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Pertamina Gelar Sokoguru Policy Forum Bahas Ketahanan dan Transisi Energi Nasional

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bos Danantara Saham BUMN Perbankan Lagi Murah, Saatnya Beli?

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:00 WIB

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Rosan Hingga Bahlil Ikut Tertutup Soal Badan Ekspor

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:54 WIB

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak ke 117,31 Dolar AS per Barel

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:35 WIB

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Rupiah Loyo, Duit Subsidi Bengkak! Stok Pertalite Tinggal 16 Hari

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:20 WIB