Jumlah Korban penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Kerugian Capai Miliaran

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 05 Juli 2023 | 15:46 WIB
Jumlah Korban penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Kerugian Capai Miliaran
Si kembar Rihana dan Rihani dihadirkan polisi di hadapan wartawa dan gelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). [Rena Pangesti/Suara.com]

Suara.com - Si Kembar Rihana dan Rihani sudah berhasil ditangkap oleh polisi. Keduanya telah menjadi tersangka penipuan jual beli iPhone dan akan dikenai pasal berlapis. Dalam konferensi pers tim Penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Rihana dan Rihani disebut berpotensi dikenai pasal kriminal lainnya selain penipuan.

Keduanya bisa dikenai hukuman yang lebih berat jika terbukti menggunakan modus penipuan jual beli iPhone harga murah sebagai mata pencaharian.

Rihana Rihani juga bisa dikenai pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan penipuan lewat media sosial. Kejahatan lain yang juga berpotensi dilakukan oleh keduanya adalah pencucian uang.

Sebelumnya, keduanya ditangkap oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, di apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Selama ini, Rihana Rihani selalu berpindah pindah tempat tinggal untuk mengelabui polisi.

Berapa jumlah korban penipuan Si Kembar?

Tim Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening terkait Rihana dan Rihani. Selain mencari fakta pelanggaran hukum, penelusuran rekening juga dapat digunakan untuk mencari korban lain yang belum melapor ke polisi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap Rihana dan Rihani, tim Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh keduanya berawal dari penjualan iPhone dengan harga miring. Namun, semakin lama permintaan yang diterima oleh Rihana Rihani semakin banyak sehingga keduanya kesulitan menyediakan iPhone. Lalu Rihana Rihani memutuskan untuk kabur dan bersembunyi karena dikejar-kejar oleh korban, termasuk yang melapor ke polisi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebutkan, ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan untuk tim penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat mutasi rekening milik Rihana Rihani mencapai Rp86 miliar.

Baca Juga: Geramnya Para Korban Ke Rihana Dan Rihani, Minta Kerugian Segera Dikembalikan: Utang Ya Utang, Dipenjara Bukan Alasan!

Sehingga PPATK juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi tersebut. PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan untuk memblokir sementara rekening milik dua tersangka, sehingga tidak ada lagi transaksi dari rekening tersebut sekaligus memutus mata rantai transaksi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI