Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 07 Juli 2023 | 14:26 WIB
Bos Perusahaan Penikmat Mobil Kantor Kena Pajak
Ilustrasi. Salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.

Suara.com - Pemerintah makin genjar dalam mengutip pajak dari masyarakatnya, yang paling anyar adalah pajak fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya.

Hal tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang resmi berlaku sejak 1 Juli 2023 lalu.

Dalam beleid itu dijelaskan bahwa salah satu fasilitas kantor yang diberikan perusahaan adalah terkait mobil dinas yang diberikan kepada para karyawan ataupun direktur yang memiliki gaji Rp100 juta per bulan.

"Kalau mobil tadi diberikan ke karyawan, otomatis mobil dilepas, tidak ada penyusutan. Tapi kalau dipakai, tidak balik nama, masih milik perusahaan dan dipakai pegawai atau direktur (gajinya) di atas Rp100 juta tadi itu penyusutan dan biaya operasionalnya yang dibiayakan per tahun," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).

Yoga menegaskan ketika mobil tersebut diberikan dan dibalik nama kepada karyawan, maka tidak ada isu penyusutan.

Di lain sisi, Yoga menegaskan pelaporan yang dilakukan tak beda jauh dengan pemotongan pajak penghasilan (PPh) 21 pada umumnya.

"Dari sisi pemberinya memang pembukuan seperti biasa, tapi ketika memotong dilaporkan di SPT pasal 21. Misal bulan ini dapat natura, kena pajak berapa, harus dipotong berapa," jelasnya.

"Jadi bagi si pemberi kerja sama seperti potong gaji. Cuma ini dihitung berapa PPh nya per bulan. Penerimanya sama seperti nerima gaji tiap bulan, ini ada tambahan bukti potong. Itu yang kemudian dilaporkan nanti di SPT tahunan," tandas Yoga.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB

Viral! Diduga Ingin Ngajak Kenalan, Pemobil Pelat Diplomatik Buntuti Wanita Selama 4 Hari di Jaksel

Viral! Diduga Ingin Ngajak Kenalan, Pemobil Pelat Diplomatik Buntuti Wanita Selama 4 Hari di Jaksel

News | Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:09 WIB

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:57 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×