Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tak hanya memungut pajak penghasilan (PPh) dari fasilitas kantor. Sri Mulyani juga akan memungut barang endorse yang diterima para artis maupun influencer.
Pengenaan pajak untuk barang endorse tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang berlaku per 1 Juli 2023.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan barang endorse dikenakan pajak, sebab termasuk dalam penghasilan tambahan.
"Endorse artis itu apa sih sebenarnya? Kan artis mendapat job dari perusahaan whatever. Artis kan dibayar, dibayar itu sebenarnya kan imbalan juga, penghasilan dong. Dia dibayar Rp 10 juta tapi dikasih 1 pack kosmetik yang nilainya Rp 1 juta. Nah, itu kita nggak kecualikan karena itu murni penghasilan dalam hubungan antar jasa," jelas dia di Jakarta yang dikutip, Jumat (7/7/2023).
Dalam beleid tersebut pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan, pemotongan pajak natura/kenikmatan juga berlaku sehubungan dengan adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.
"Kalau dibayarnya nilainya Rp 10 juta, itu penghasilan bagi si artis tadi, masa nggak bayar pajak. Jadi dipotong PPh pasal 21 oleh si pemberi endorse-nya dan itu menjadi penghasilan bagi artisnya," lanjut Hestu.
Berikut contoh pehitungan pajak barang endorse:
Dicky seorang influencer menandatangani kontrak dengan PT AM, sebuah perusahaan jeans untuk mengiklankan produk jeansnya di sosial media. Imbalannya, Dicky mendapat paket jeans senilai Rp 20 juta.
Atas jasanya itu dan menerima imbalan, maka imbalan Dicky itu dikenakan objek pemotongan PPh Pasal 21.