Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 07 Juli 2023 | 10:22 WIB
Ada Pajak Fasilitas Kantor, Gaji Karyawan Terancam Berkurang
Ilustrasi Menghitung Pajak - Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Freepik)

Suara.com - Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif pajak terhadap sejumlah fasilitas kantor yang diberikan kepada pekerjanya mulai 1 Juli 2023 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan diatur batas pengecualian biaya sewa apartemen karyawan yang bebas pajak.

Pemberlakuan tarif pajak ini pun membuat penghasilan yang diterima oleh pekerja terancam berkurang atau mengecil.

Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama mencontohkan karyawan yang selama ini menerima gaji serta disewakan apartemen Rp50 juta per bulan oleh perusahaan bakal terkena pajak ini.

Dijelaskan dirinya dalam lampiran nomor 7 dalam beleid tersebut menyatakan bahwa pengecualian terhadap kenikmatan atau natura biaya sewa apartemen hanya dibatasi Rp2 juta per bulan. Dengan demikian Rp48 juta sisanya menjadi objek pajak.

"Sekarang dengan regulasi ini maka yang Rp48 juta dia harus dipotong pajak penghasilan (PPh)-nya. Nah, kemungkinan take home pay (THP) dia turun," katanya di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta dikutip Jumat (7/7/2023).

"Jadi, memang natura itu boleh dibebankan di perusahaan, tapi menjadi penghasilan bagi karyawan. Kalau dia kena penghasilan kembali lagi yang layak, pada layer yang mana kita pajaki. Memang penghasilan tinggi-tinggi yang akan kena," imbuh Yoga.

Di lain sisi, Dirjen Pajak Suryo Utomo membantah PMK Nomor 66 Tahun 2023 hanya menyasar kaum pekerja elite alias eksekutif. Ia menegaskan eksekutif perusahaan satu dengan yang lain bisa berbeda kelasnya.

Suryo mengatakan pemerintah mengukur dari apa yang diterima karyawan, bukan kelompok mana yang dipajaki. Ia menegaskan beleid ini diterbitkan berdasarkan asas kepantasan.

baca juga

"Kami nyasar pemberiannya, bukan orangnya. Karena eksekutif itu variatif, perusahaan besar dengan kecil berbeda. Bukan siapa penerimanya, tapi apa yang diterimanya. Yang kami coba batasi adalah besaran, kepantasan yang kami berikan. Level eksekutif itu macam-macam, ada direktur, manajer," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Artis-Influencer Perlu Tahu Nih, Barang Endorse Kena Pajak!

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:57 WIB

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Pungutan Pajak Fasilitas Kantor Berpengaruh ke Gaji Karyawan?

Bisnis | Jum'at, 07 Juli 2023 | 09:13 WIB

Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pantau Pajak Crazy Rich, Peneliti Prakarsa Was-was Wajib Pajak Makin Licin

Ditjen Pajak Bentuk Satgas Pantau Pajak Crazy Rich, Peneliti Prakarsa Was-was Wajib Pajak Makin Licin

Bisnis | Kamis, 06 Juli 2023 | 18:05 WIB

Terkini

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Tak Apa-Apa Tak Sempurna: Belajar Menerima Diri dan Menjalani Hidup dengan Lebih Bahagia

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:00 WIB

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

Sadap Prabowo, Listyo Sigit Terancam Hukuman Mati?

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB

Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar

Kenapa Prabowo Disadap? Motif Penyadapan Ilegal oleh Listyo Cs Dibongkar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:59 WIB

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Anggota Polda Sulsel Ditemukan Tewas di Lokasi Tambang Masmindo Luwu

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 10:56 WIB

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

Tanpa Dipanggil, Nusron Wahid Tiba-tiba Sambangi KPK: 'Inisiatif Datang Sendiri'

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

Trump Disebut Siapkan Serangan Nuklir ke Iran Karena Permintaan PM Israel

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:53 WIB

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Notifikasi SISCAMLING Telkomsel Muncul Terus? Begini Cara Mematikannya

Tekno | Rabu, 04 November 2026 | 10:51 WIB

Kasus Penyadapan Presiden, ISESS: Ungkap User Data Penting untuk Telusuri Dugaan Makar

Kasus Penyadapan Presiden, ISESS: Ungkap User Data Penting untuk Telusuri Dugaan Makar

News | Rabu, 04 November 2026 | 10:50 WIB

Nayeon TWICE Ungkap Judul Lagu Utama dan Jadwal Teaser Single Baru, NA-sty

Nayeon TWICE Ungkap Judul Lagu Utama dan Jadwal Teaser Single Baru, NA-sty

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 10:50 WIB

Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP

Kasus Korupsi Bibit Nanas: Kubu Eks Pj Gubernur Sulsel Serang Balik Perhitungan BPKP

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 10:48 WIB

×