Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Kementerian PUPR Ringkas Aturan Penyediaan Rumah Layak Huni

M Nurhadi

Minggu, 16 Juli 2023 | 11:11 WIB
Kementerian PUPR Ringkas Aturan Penyediaan Rumah Layak Huni
Dokumentasi. Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj. (ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar)

Suara.com - Kementerian PUPR menyusun regulasi yang progresif dan ringkas untuk mendukung penyediaan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Hal ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, di Jakarta pada hari Sabtu (15/7/2023).

Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus telah disusun dan diundangkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan.

Iwan menambahkan bahwa peraturan ini diharapkan juga dapat mendorong iklim investasi bagi para pelaku pembangunan perumahan. Peraturan tersebut merupakan hasil dari deregulasi empat substansi bantuan pembangunan perumahan yang digabungkan menjadi satu Peraturan Menteri. Selain itu, lima Peraturan Menteri PUPR sebelumnya juga dicabut.

Iwan menyatakan bahwa Peraturan Menteri PUPR tersebut merupakan bukti nyata dari upaya perbaikan tata kelola di lingkungan Direktorat Jenderal Perumahan. Aspek-aspek teknis dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 diatur secara rinci dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan.

Beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Perumahan yang mengatur teknis pelaksanaan di lapangan antara lain mencakup petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum, petunjuk teknis bantuan pembangunan dan pengelolaan rumah susun, petunjuk teknis pelaksanaan penyediaan rumah khusus, serta petunjuk teknis penyelenggaraan program bantuan pembangunan rumah swadaya.

Iwan juga menekankan bahwa pihaknya berusaha mendukung perkembangan dunia usaha dan investasi untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyusun aturan pelaksanaan terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berkaitan dengan perizinan di bidang perumahan, dengan tujuan untuk mendorong investasi.

Selanjutnya, pihaknya juga telah menyampaikan usulan perubahan substansi pada Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden menjadi Peraturan Pelaksana dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, perubahan terhadap peraturan pemerintah tentang perumahan dan kawasan permukiman, penyelenggaraan rumah susun, serta badan percepatan penyelenggaraan perumahan (BP3).

Iwan menegaskan bahwa tujuan dari semua upaya ini adalah agar seluruh pemangku kepentingan di bidang perumahan dapat bersama-sama membangun rumah layak huni untuk masyarakat Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

World Bank Bantu PNM Suguhkan Perumahan Layak Bagi Nasabah

World Bank Bantu PNM Suguhkan Perumahan Layak Bagi Nasabah

Bisnis | Minggu, 16 Juli 2023 | 10:33 WIB

Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan

Warga Perumahan Meral Karimun Tangkap Ular Piton Panjang 5 Meter di Selokan

Batam | Sabtu, 15 Juli 2023 | 14:07 WIB

Kementerian PUPR Selesaikan Huntap Tahap 2A untuk Korban Gempa Sulteng

Kementerian PUPR Selesaikan Huntap Tahap 2A untuk Korban Gempa Sulteng

Bisnis | Sabtu, 15 Juli 2023 | 13:26 WIB

Syahrini Pamer Dikado Jam Tangan Rp1,8 M dari Reino Barack, Malah Diejek Cuma Gimmick: Mending KPR Rumah

Syahrini Pamer Dikado Jam Tangan Rp1,8 M dari Reino Barack, Malah Diejek Cuma Gimmick: Mending KPR Rumah

| Jum'at, 14 Juli 2023 | 16:05 WIB

Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional

Bank Syariah Indonesia Berencana Sasar Bisnis Perumahan Nasional

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:08 WIB

Kementerian PUPR Terapkan Teknologi Geofoam EPS di Pembangunan Tol Cisumdawu

Kementerian PUPR Terapkan Teknologi Geofoam EPS di Pembangunan Tol Cisumdawu

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2023 | 09:54 WIB

Terkini

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:45 WIB

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:18 WIB

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:49 WIB

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Tok! Pemerintah Coret Influencer dan Selebgram dari Daftar PPh Final UMKM 0,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:15 WIB

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Rupiah Terus Terpuruk, Djarot PDIP: Rakyat Desa Tak Pakai Dolar tapi Harga Sembako Melambung Tinggi!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:28 WIB

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:55 WIB

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:54 WIB

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:38 WIB

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru

Bisnis | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:16 WIB