Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.127,381
LQ45 611,168
Srikehati 300,000
JII 381,954
USD/IDR 17.878

Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang

Achmad Fauzi

Kamis, 27 Juli 2023 | 10:31 WIB
Deretan Aset Kepala Basarnas Henri Alfiandi yang Terlibat Kasus Suap, Ada Pesawat Terbang
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (kiri) memberikan arahan kepada tim Indonesia Search and Rescue (INASAR) saat mengikuti upacara pelepasan dalam rangka perbantuan internasional ke Turki di Lapangan Basarnas, Kantor Pusat Basarnas, Jakarta Pusat, Jumat (10/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan SAR Nasional atau Basarsas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus. Henri disangkakan menerima suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Terlepas dari hal itu, Henri ternyata memiliki kekayaan dan aset yang begitu tinggi. Tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) harta kekayaan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi  mencapai Rp 10,9 milar.

Harta kekayaan Henri terbagi atas beberapa aset. Berikut deretan aset milik Kabasarnas Henri:

Tanah dan bangunan

Merujuk data LHKPN, Henri memeliki harta berupa tanah dan bangunan yang totalnya senilai Rp 4,82 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di beberapa daerah, yang diantaranya:

  • Tanah Seluas 476 meter persegi di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 170.000.000
  • Tanah Seluas 469 meter persegi di Kota Pekanbaru, hasil sendiri Rp 170.000.000
  • Tanah Seluas 400000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 1.300.000.000
  • Tanah Seluas 590000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp 1.500.000.000
  • Tanah Seluas 56000 meter persegi di Kab/Kota Kampar, hasil sendiri Rp. 1.680.000.000

Transportasi

Kemudian, diketahui Henri juga memiliki aset berupa transportasi mobil dan lainnya yang secara total senilai Rp 1,04 miliar yang diantaranya:

  • Mobil Nissan Grand Livina senilai Rp 60.000.000
  • Honda CRV senilai Rp 275.000.000
  • FIN Komodo IV senilai Rp 60.000.000
  • Pesawat terbang jenis Zenitg 750 STOL Rp 650.000.000

Aset lainnya

Henri juga memiliki beberapa aset berupa harta bergerak lainnya yang senilai Rp 452,6 juta dan harta lainnya yang mencapai Rp 600 juta. Tanya hanya itu, Henri tercatat mempunyai harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 4,05 miliar dan tidak sama sekali memiliki utang.

Terlibat Suap Rp 88,3 Miliar

KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]
KPK umumkan Kepala Basarnas jadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023. [Suara.com/Yaumal]

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi suap.

Selain Henri, ada empat tersangka lainnya, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, Henri diduga menerima suap bersama Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam rentan waktu 2021 hingga 2023.

"Diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88, 3 miliar," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/7/2023).

Suap tersebut diduga diberikan vendor pemenang pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Untuk proses penyelidikan Marilya dan Roni Aidil ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 26 Juli hingga 14 Agustus 2023. Sementara tersangka Mulsunadi Gunawan diminta KPK untuk segera menyerahkan diri.

Ketiganya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Kekayaan Bertambah, Kim Kardashian Cuan dari Pakaian Dalam

Harta Kekayaan Bertambah, Kim Kardashian Cuan dari Pakaian Dalam

Bisnis | Rabu, 26 Juli 2023 | 08:58 WIB

Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD DKI Jakarta yang Terciduk Main Judi Slot Tapi Ngeles Main Game

Intip Harta Kekayaan Anggota DPRD DKI Jakarta yang Terciduk Main Judi Slot Tapi Ngeles Main Game

Bisnis | Jum'at, 21 Juli 2023 | 14:32 WIB

Harta Kekayaan Rosan Roeslani yang Kini jadi Wamen BUMN, Konon Tembus Rp6,7 Triliun

Harta Kekayaan Rosan Roeslani yang Kini jadi Wamen BUMN, Konon Tembus Rp6,7 Triliun

Bisnis | Senin, 17 Juli 2023 | 10:52 WIB

Terkini

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:20 WIB

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:54 WIB

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:47 WIB

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 16:19 WIB

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:25 WIB

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 15:20 WIB

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 14:57 WIB

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:43 WIB

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:11 WIB

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik

Bisnis | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:37 WIB