Lalu alasan keempat,untuk mengurangi disparitas. Said menjelaskan, jika sudah di atas kebutuhan hidup layak 100% maka naiknya 10%-12%. Yang masih rendah, disparitasnya tinggi naik 15%.
"Alasan keempat, hasil penelitian litbang, partai buruh, KSPI, KSPSI, KPBI, KSBSI, FSPMI, dan SPN, kami menemukan kenaikan harga kebutuhan hidup layak (KHL) itu berkisar 12%-15%, ini kami ambil yang tertinggi 15%," pungkas Iqbal.