"Karena untuk berinvestasi dalam alsintan ini dibutuhkan dukungan pendanaan yang sangat besar. Kita akan upayakan belanja pemerintah untuk UMKM terus ditingkatkan," kata Ali Jamil.
Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, produk alsintan lokal juga sudah melakukan diekspor ke berbagai negara seperti Filipina, Vietnam dan Pakistan.
"Sehingga dibutuhkan dukungan Kementan untuk pengembangan Alsintan dalam negeri," pungkasnya.
Untuk informasi, LSPro Alsintan adalah lembaga sertifikasi produk yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) sejak 20 April 2010, dan saat ini merupakan satu-satunya lembaga sertifikasi produk di bidang alsintan dengan 36 ruang lingkup baik prapanen maupun pascapanen.
LS-Pro Alsintan dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, sebagai lembaga non struktural di lingkungan Kementerian Pertanian yang berkedudukan di Direktorat Jenderal PSP Prasarana dan Sarana Pertanian, mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) produk bidang pertanian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016.
Oleh karena itu LS-Pro Alsintan bermaksud menjalin kerjasama pengujian alsintan alat dan mesin pertanian sebanyak 32 ruang lingkup dalam mendukung kegiatan sertifikasi yang dilaksanakan oleh LSPro Alsintan.