Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan

M Nurhadi

Kamis, 10 Agustus 2023 | 12:27 WIB
Modus Korupsi Dirut Anak Usaha PT KAI: Otak-atik Anggaran untuk Digelapkan
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Yoseph Ibrahim, yang merupakan Direktur Utama PT KA Properti Manajemen (KAPM) periode Juli 2020 hingga Januari 2023, bersama dengan Parjono, eks Wakil Presiden PT KAPM, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara masing-masing bui 3 tahun.

Mereka dinyatakan bersalah karena terlibat dalam dugaan suap kepada dua pejabat di Direktorat Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan.

Salah satunya adalah Harno Trimadi, sebagai Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub. Jumlah suap yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp1,125 miliar terkait pekerjaan perlintasan di Jawa-Sumatera dalam tahun anggaran 2022.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Andi Ginanjar menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah meminta hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan bagi Yoseph Ibrahim. Sementara itu, Parjono diberi tuntutan yang serupa dengan perintah untuk tetap ditahan.

Selain tuntutan tersebut, Yoseph juga diwajibkan membayar uang pengganti karena turut mendapatkan manfaat dari suap tersebut. Jumlah uang pengganti yang diminta adalah Rp130 juta, dengan pembayaran tambahan sebesar Rp120 juta kepada Yoseph Ibrahim.

Jika putusan pengadilan tetap dan Yoseph Ibrahim tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi jumlah uang pengganti yang diminta. Jika harta benda tidak mencukupi, Yoseph dapat dihukum dengan penjara selama 1 tahun.

Kasus suap yang melibatkan PT KAPM, anak perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), berkaitan dengan proyek perkeretaapian. Yoseph Ibrahim dan Parjono didakwa terlibat dalam memberikan suap kepada beberapa pihak terkait proyek perlintasan di Jawa-Sumatera.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengubah anggaran dan harga pada rencana anggaran biaya (RAB) yang mengarah pada penggelapan dana. Uang suap juga diberikan kepada beberapa pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah dan pihak dalam proyek tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M

Harta Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi, Setahun Naik Rp3 M

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:27 WIB

Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi

Breaking News: Penyidik Polda Sulsel Tinjau Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Gowa, Diduga Dikorupsi

Sulsel | Kamis, 10 Agustus 2023 | 10:05 WIB

Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

Rekam Jejak Ridwan Djamaluddin, Eks Dirjen Minerba ESDM Jadi Tersangka Korupsi Nikel

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:40 WIB

3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu

3 Orang ASN Pemkot Bukittinggi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Atas, Modusnya Bikin Laporan Palsu

Sumbar | Rabu, 09 Agustus 2023 | 22:03 WIB

Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

Uang Rp27 Miliar Dikembalikan Maqdir Masih Berstatus Titipan, Kejagung Klaim Masih Dalami Asal Usulnya

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 21:19 WIB

Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Kasus CPO, Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa Kejagung

Foto | Rabu, 09 Agustus 2023 | 19:24 WIB

Terkini

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 23:09 WIB

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau

Riau | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur

Bola | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:56 WIB

×