Di masa depan, hanya perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia yang dapat berpartisipasi dalam perdagangan karbon di pasar sekunder.
Luhut juga memperkirakan bahwa aktivitas perdagangan karbon di dalam negeri, baik melalui perdagangan primer antara perusahaan maupun perdagangan sekunder melalui bursa yang diawasi oleh OJK, bisa mencapai US$ 1 miliar hingga US$ 15 miliar per tahun, setara dengan sekitar Rp 225,21 triliun (asumsi kurs Rp 15.014 per dolar AS).