Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:47 WIB
Surat Tanah Era Hindia Belanda di Balik Sengketa Lahan Dago Elos Bandung
Breaking News! Pecah Rusuh di Dago Elos Bandung, Jalanan bak Medan Perang: Berawal dari Surat Era Hindia Belanda (Twitter @BandungBergerakID)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kondisi saat ini sudah kondusif, kami melakukan pengamanan dan berhasil membersihkan jalan. Sekarang jalan sudah bisa dilalui oleh pengendara," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.

Awal Mula Sengketa di Dago Elos

Melansir dari Suara Jabar, sengketa tanah di Dago Elos bermula pada November 2016. Warga yang telah lama tinggal di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, menghadapi ancaman penggusuran setelah keluarga Muller mengklaim sebagai ahli waris atas lahan seluas 6,3 hektar yang mencakup kawasan pemukiman Dago Elos-Cirapuhan.

Warga yang berada di kawasan tersebut kemudian digugat di Pengadilan Negeri Bandung oleh empat anggota keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Penggugat menyatakan memiliki bukti kepemilikan lahan, berupa surat Eigendom Verponding, sebuah surat kepemilikan lahan dari zaman Hindia Belanda yang dimiliki oleh George Henrik Muller.

Bukti kepemilikan lahan dari generasi keluarga Muller ini kemudian diserahkan kepada PT Dago Inti Graha pada 1 Agustus 2016, yang saat itu memiliki Orie August Chandra sebagai direktur utama.

Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan keluarga Muller. Warga, yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, di tingkat Pengadilan Tinggi, banding warga ditolak. Meskipun demikian, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), putusan PN dan Pengadilan Tinggi Bandung dibatalkan pada 29 Oktober 2019.

Namun sayangnya, di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA, putusan kembali berpihak pada keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.

Baca Juga: Momen Rahmad Darmawan Ribut dengan Pelatih Kiper Persib, Sampai Nunjuk-nunjuk

Putusan PK MA nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan bahwa sekitar 300 warga telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI