Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Curhat Parjiyem dan Peran Senyap LPS dalam Perbankan

Rendy Adrikni Sadikin, M Nurhadi

Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:56 WIB
Curhat Parjiyem dan Peran Senyap LPS dalam Perbankan
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) [Suara.com/Ema]

Sebagai sosok yang melindungi harta nasabah, LPS diberikan kuasa mengamankan nilai simpanan hingga tak lebih dari Rp2 miliar bagi tiap-tiap nasabah, serta menentukan nilai suku bunga jaminan. Uraian mengenai nilai bunga, yang biasa ditetapkan tiap bulan, merujuk pada rata-rata nilai bunga dari 10 bank terkemuka yang dilihat sebagai tumpuan pasaran, meski nilai suku bunga pokok tetap berasal dari Bank Indonesia.

Ditambah dengan keberadaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sektor keuangan di indonesia memiliki peluru baru yang mereformasi regulasi sehingga menjadi lebih berkembang, inklusif dan stabil.

Dalam data yang dikutip dari Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021, kedalaman subsektor keuangan Indonesia relatif lebih dangkal dibandingkan negara Asean-5 lainnya, seperti malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.

Sektor keuangan yang dimaksud meliputi aset bank, kapitalisasi pasar modal, asuransi hingga dana pensiun, didominasi mengandalkan pendanaan jangka pendek. Saat yang bersamaan, sektor perbankan masih mendominasi pembiayaan proyek pembangunan yang seharusnya membutuhkan sumber pendanaan jangka panjang.

Data Kedalaman Subsektor Keuangan antara Indonesia dengan negara lain di ASEAN-5 dalam persen [Sumber: Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021]
Data Kedalaman Subsektor Keuangan antara Indonesia dengan negara lain di ASEAN-5 dalam persen [Sumber: Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021]

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan penghimpunan dana sektor keuangan di Indonesia masih relatif rendah dan IKNB sebagai sumber pendanaan jangka panjang hingga kini juga belum menemukan peran penting di sektor keuangan. Kabar baiknya, potensi pendalaman dari sektor terkait masih memiliki peluang yang sangat besar.

Seperti kasus yang dialami Parjiyem. Rendahnya literasi keuangan ditambah sulitnya akses ke jasa keuangan yang kredibel masih menjadi salah satu masalah di sektor keuangan dalam negeri.

Hal tersebut diamini oleh Dimas Yuliharto. Dia menjelaskan mengenai tantangan di sektor keuangan saat ini, antara lain, rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, terlebih di tengah disrupsi teknologi yang kian masif.

Selain itu, biaya tinggi, keterbatasan instrumen keuangan, stabilitas sistem keuangan dan rendahnya kepercayaan investor serta konsumen juga menjadi masalah tersendiri.

“Maka diperlukan upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan, oleh karenanya kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan di masyarakat,” ujar Dimas Yuliharto.

baca juga

Perlu adanya penguatan sektor keuangan agar kepercayaan terhadapnya terus menguat seiring waktu. Bukan lagi mimpi, harapan ini bisa digapai jika akses menuju jasa keuangan dan sumber pembiayaan jangka panjang semakin mudah, adanya instrumen pasti terkait mitigasi risiko, serta mampu memicu daya saing yang sehat.

‘Peluru’ Baru LPS

UU P2SK yang ditetapkan sejak awal tahun ini mengubah peraturan terkait LPS seperti kelembagaan dan wewenang, penjaminan bank, penjaminan polis dan penempatan dana yang diatur melalui UU Nomor 9 tahun 2016 tentang penanganan krisis sistem keuangan dan UU nomor 24 tahun 2024 tentang LPS.

Seiring perjalanan LPS, didukung dengan UU P2SK dengan metode omnibus law, mandat LPS tidak hanya menjamin simpanan dan resolusi bank saja tapi juga merambah penjaminan polis asuransi.

Jika dirincikan, bermula pada 2005, ketika UU membuat LPS memiliki tugas untuk menjamin simpanan dan resolusi masalah pada bank. Mandat ini semakin luas ketika UU PPKSK dan UU No 2 tahun 2020 ditetapkan. LPS kala itu memiliki tambahan tanggung jawab untuk melaksanakan PRP dan P&A dan BB dalam resolusi perbankan.

Kemudian pada tahun ini, disempurnakan dengan tambahan mandat berupa penyelenggaraan PPP, penempatan dana, resolusi bank berupa Penyertaan Modal Sementara (PMS) dan likuidasi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dikutip dari laman LPS, sejak tahun 2005 hingga saat ini, lembaga terkait telah menunaikan kewajibannya dengan membayar 118 klaim penjaminan untuk BPR/BPRS dan 1 Bank Umum. Selain itu, LPS juga berhasil menyelesaikan kasus 1 bank umum melalui metode Penempatan Modal Sementara (PMS) yang kemudian berhasil didivestasikan kepada investor pada tahun 2014.

Dalam perjalanan waktu sejak operasionalnya pada tahun 2005, total nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan oleh LPS mencapai Rp2,123 triliun. Besarannya berasal dari Simpanan yang patut dibayar senilai Rp1,75 triliun, bunga simpanan melebihi Batas Pertanggungan Bersama (TBP) sejumlah Rp285 miliar, kondisi bank yang tidak sehat senilai Rp52 miliar, serta beragam faktor lainnya dengan jumlah total sebesar Rp36 miliar.

Asuransi keuangan memang menggiurkan lantaran bisa menarik kepercayaan masyarakat dan meminimalisir potensi terburuk terhadap perbankan. Namun, jika LPS tidak mampu menyiapkan strategi guna memupuk kepercayaan nasabah, bukan tidak mungkin yang terjadi sesungguhnya adalah kebalikan dari mimpi para pemimpin negeri yang tidak kunjung jadi kenyataan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terbukti Disukai Pelanggan, Tokopedia Umumkan 13 Kuliner Lokal Terbaik

Terbukti Disukai Pelanggan, Tokopedia Umumkan 13 Kuliner Lokal Terbaik

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:50 WIB

Uniqlo Targetkan 80 Persen Produk Dibuat di Indonesia

Uniqlo Targetkan 80 Persen Produk Dibuat di Indonesia

Lifestyle | Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:20 WIB

IEC Jadi Ajang Pencarian UMKM Bisa Unjuk Gigi di Kancah Global

IEC Jadi Ajang Pencarian UMKM Bisa Unjuk Gigi di Kancah Global

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 06:58 WIB

Tingkatkan Perekonomian Keluarga, Program Ini Siap Berdayakan Ribuan UMKM Perempuan

Tingkatkan Perekonomian Keluarga, Program Ini Siap Berdayakan Ribuan UMKM Perempuan

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:15 WIB

Ada UMKM Produksi Susu Berasal dari Ikan, Gimana Rasanya?

Ada UMKM Produksi Susu Berasal dari Ikan, Gimana Rasanya?

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Mahasiswa dan Alumni Unri Didorong Jadi Wirausahawan

Mahasiswa dan Alumni Unri Didorong Jadi Wirausahawan

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:22 WIB

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:17 WIB

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:10 WIB

×