Curhat Parjiyem dan Peran Senyap LPS dalam Perbankan

Kamis, 17 Agustus 2023 | 08:56 WIB
Curhat Parjiyem dan Peran Senyap LPS dalam Perbankan
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) [Suara.com/Ema]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika ada yang bilang bahwa tugas LPS sangat menjemukan, mereka adalah kaum yang belum pernah mengalami kehilangan aset atau bahkan nyawa orang tersayang karena tersandung masalah keuangan.

Sementara, dengan adanya LPS, kasus berat seperti bank gagal sekalipun, bisa ditangani melalui penyelesaian yang dirumuskan secara tepat sehingga tidak berdampak signifikan secara sistemik.

Ibarat kata, LPS adalah ahli forensik dengan insting mengintai misteri tersembunyi dari jenazah yang membisu. Melalui otopsi, kebenaran terkuak dari sunyi.

Jenazah itu diibaratkan sebagai bank gagal, yang terbujur kaku dan tidak mungkin bangkit lagi. Sementara, di luar sana, jutaan kepala menunggu hasil analisis dari sang ahli forensik demi titik terang uang yang mereka simpan.

“Peran LPS itu ibarat mengotopsi jenazah. Kita membedah, kita mencari penyakit, dan kita menyarankan obatnya. Dari situ, kita laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan. Seperti itulah koordinasi antara LPS dan OJK,” ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, dalam media workshop di Yogyakarta, 4 Agustus 2023 kemarin.

Sebagai sosok yang melindungi harta nasabah, LPS diberikan kuasa mengamankan nilai simpanan hingga tak lebih dari Rp2 miliar bagi tiap-tiap nasabah, serta menentukan nilai suku bunga jaminan. Uraian mengenai nilai bunga, yang biasa ditetapkan tiap bulan, merujuk pada rata-rata nilai bunga dari 10 bank terkemuka yang dilihat sebagai tumpuan pasaran, meski nilai suku bunga pokok tetap berasal dari Bank Indonesia.

Ditambah dengan keberadaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sektor keuangan di indonesia memiliki peluru baru yang mereformasi regulasi sehingga menjadi lebih berkembang, inklusif dan stabil.

Dalam data yang dikutip dari Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021, kedalaman subsektor keuangan Indonesia relatif lebih dangkal dibandingkan negara Asean-5 lainnya, seperti malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand.

Sektor keuangan yang dimaksud meliputi aset bank, kapitalisasi pasar modal, asuransi hingga dana pensiun, didominasi mengandalkan pendanaan jangka pendek. Saat yang bersamaan, sektor perbankan masih mendominasi pembiayaan proyek pembangunan yang seharusnya membutuhkan sumber pendanaan jangka panjang.

Baca Juga: Ada UMKM Produksi Susu Berasal dari Ikan, Gimana Rasanya?

Data Kedalaman Subsektor Keuangan antara Indonesia dengan negara lain di ASEAN-5 dalam persen [Sumber: Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021]
Data Kedalaman Subsektor Keuangan antara Indonesia dengan negara lain di ASEAN-5 dalam persen [Sumber: Bank Indonesia, OJK, BPJS TK, Asabri, Taspen, CEIC dan GFDD pada 2017 hingga 2021]

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan penghimpunan dana sektor keuangan di Indonesia masih relatif rendah dan IKNB sebagai sumber pendanaan jangka panjang hingga kini juga belum menemukan peran penting di sektor keuangan. Kabar baiknya, potensi pendalaman dari sektor terkait masih memiliki peluang yang sangat besar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI