Rafael Alun Didakwa 'Money Laundry' Hampir Rp100 Miliar, Beraksi Sejak 2003

M Nurhadi

Minggu, 20 Agustus 2023 | 06:40 WIB
Rafael Alun Didakwa 'Money Laundry' Hampir Rp100 Miliar, Beraksi Sejak 2003
Tersangka Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengalihkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengonfirmasi bahwa Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah menyelesaikan penyerahan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat.

Dikutip dari Antara, Rafael Alun didakwa oleh Tim Jaksa KPK dengan pasal gratifikasi, yang mencakup penerimaan gratifikasi sejumlah Rp16,6 miliar.

Selain itu, dia juga didakwa dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan rincian TPPU periode 2003-2010 sebesar Rp31,7 miliar, TPPU periode 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp14,3 miliar).

Ali menambahkan bahwa tim jaksa KPK akan merinci semua dugaan perbuatan pidana oleh terdakwa dalam surat dakwaan.

Dengan kasus ini diserahkan ke pengadilan, keputusan penahanan Rafael Alun akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Saat ini, Tim Jaksa KPK masih menunggu penentuan jadwal persidangan pertama untuk membacakan surat dakwaan.

Rafael Alun Trisambodo telah ditahan dan diberi rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" pada tanggal 3 April 2023. Dia dituduh menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait dengan hasil pemeriksaan perpajakan. Rafael juga diduga memiliki perusahaan, termasuk PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam konsultasi pembukuan dan perpajakan, dan menerima uang sebesar 90.000 dolar AS melalui PT AME.

Selain itu, penyidik KPK menyita kotak penyimpanan harta yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan euro. Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Rafael juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU pada tanggal 10 Mei 2023, setelah itu penyidik KPK mulai menyita aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Berkas Perkara Telah Dilimpahkan Jaksa KPK, Rafael Alun Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

News | Sabtu, 19 Agustus 2023 | 16:51 WIB

Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?

Ogah Bayar Restitusi Mario Dandy Rp 120 Miliar, Berapa Harta Kekayaan Rafael Alun?

News | Rabu, 16 Agustus 2023 | 18:14 WIB

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis

News | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:40 WIB

Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang

Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang

Bisnis | Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:54 WIB

Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:02 WIB

Cerita Pengusaha Lokal Bayar Pajak Mahal, Saat Produk Impor Bebas Dijual Murah

Cerita Pengusaha Lokal Bayar Pajak Mahal, Saat Produk Impor Bebas Dijual Murah

Bisnis | Senin, 14 Agustus 2023 | 16:47 WIB

Terkini

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Mendengar 'Sambutlah' Denada: Saat Tren TikTok Bikin Lagu 90-an Candu Lagi

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Bahas Gugatan Ijazah Gibran di MK, Anwar Usman: Itu Sepenuhnya Ranah MK!

Video | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:24 WIB

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Esensi Jeda: Bukan Hadiah setelah Lelah, tapi Bagian dari Menjalani Hidup

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:15 WIB

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Phuwin Tangsakyuen Sukses Gelar Fancon Perdana di Indonesia, Bikin Fans Ikut Sing Along

Entertainment | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:14 WIB

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Anak Usaha GGRM Resmi Kelola Bandara Dhoho, Skema KSO Angkasa Pura Berakhir

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:09 WIB

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Mengapa Keadilan Gender Sering Kali Kandas di Dapur Rumah Tangga

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:00 WIB

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Pisau Bermata Dua Homeless Media: Cepat Berbagi Rentan Tersandera Algoritma

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Indonesia vs Thailand: Laga Final Dua Rival Klasik di Kawasan ASEAN

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:40 WIB

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Rumah Terlalu Lembap Bisa Ganggu Kesehatan, Ini Cara Mengatasinya

Health | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:37 WIB

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus  Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Cabai Kompak Meroket, Ada yang Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:35 WIB

×