Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.234,497
LQ45 623,931
Srikehati 302,648
JII 372,208
USD/IDR 17.986

Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang

M Nurhadi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:54 WIB
Kronologi Gedung Wismilak Disita, Diduga Terkait Pencucian Uang
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, saat berada di area Gedung Graha Wismilak Surabaya. [SuaraJatrim/Dimas Angga]

Suara.com - Gedung Wismilak di Jalan Dr. Soetomo Surabaya disita oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Kronologi Gedung Wismilak digeledah sekaligus disita, Senin (14/8/2023) kemarin. 

Sejumlah anggota Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim dilaporkan berada di bangunan terkait. Bahkan, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim juga berada di sekitar lokasi.

Kronologi Gedung Wismilak disita ini berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik dan tindak pidana pencucian uang dalam penerbitan surat hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah serta bangunan tersebut.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana Korupsi junto tindak Pidana pencucian uang terkait penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ucap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (14/8/2023).

Sebagaimana dikutip dari SuaraJatim.id, ekitar pukul 10.15 WIB, datang sebuah truk bak terbuka membawa papan plakat berbahan besi selebar 3 M x 2 meter bertuliskan sebuah informasi mengenai dugaan kasus korupsi yang membuat adanya proses penggeledahan tersebut. Plakat tersebut bertuliskan keterangan, "Berdasarkan Surat Penetapan Ijin Khusus Penyitaan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby".

Tanah dan Bangunan, 1) SHGB Nomor 648. 2) SHGB Nomor 649, telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 subsider Pasal 264 lebih subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) huruf a, b dan d Jo Ayat (2) UU RI No 3 Tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan alau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Berdasarkan pantauan, plakat tersebut kemudian langsung dibawa masuk sejumlah petugas menuju ke salah satu sudut bangunan bergaya Arsitektur klas Belanda yang telah ditetapkan sebagai gedung cagar budaya bernomor SK : 188.45/251/402.1.04/1996, sejak tanggal 26 September 1996, oleh Pemkot Surabaya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum

30 Tahun Beroperasi Tak Ada Masalah, Wismilak Bantah Dokumen Cacat Hukum

Jatim | Selasa, 15 Agustus 2023 | 08:05 WIB

Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus TPPU Panji Gumilang Rabu Lusa

News | Senin, 14 Agustus 2023 | 20:02 WIB

BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi

BREAKING NEWS: Tidak Hanya Digeledah, Gedung Graha Wismilak Juga Disita Polisi

Jatim | Senin, 14 Agustus 2023 | 16:25 WIB

Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram

Tipu Muslihat Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sembunyikan Miliaran Uang Haram

Bisnis | Minggu, 13 Agustus 2023 | 10:43 WIB

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?

Bareskrim Gelar Perkara Kasus TPPU Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Kembali Tersangka?

News | Rabu, 09 Agustus 2023 | 10:12 WIB

Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini

Selidiki Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Pagi Ini

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 09:10 WIB

Terkini

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Perampok di Medan Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan Sesama Jenis, 2 Pelaku Ditangkap

Sumut | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Bagaimana Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Capricorn saat Mereka Sedang Marah atau Ngambek?

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:13 WIB

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

Polisi Malaysia Ungkap Pemasok 25 Kg Narkoba yang Dibawa Pilot Mohd Saufi bin Othman ke Jakarta

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

Korban Tewas Gempa Venezuela Tembus 6.125 Orang

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:10 WIB

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Nekat Beroperasi, Home Stay di Jepara Kembali Digerebek Warga, Tujuh Pasangan Diamankan

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:08 WIB

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

Siasat Kurir Sembunyikan 86 Kg Sabu di Pinggir Sungai Gagal, 6 Orang Diciduk dan Bos Aeng Buron

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:02 WIB

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

Harga Telur Anjlok, SPPG Wajib Serap Telur Rp26.500 per Kg untuk MBG

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Kebahagiaan itu Bukan Dikejar: Refleksi Menarik dari Buku Happiness Here!

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

17 Tahun Menunggu, Transmigran di Kerinci Masih Hidup Tanpa Listrik

Foto | Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:00 WIB

×