Sakit Gara-gara Polusi Udara Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 25 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Sakit Gara-gara Polusi Udara Bisa Berobat Gratis Pakai BPJS Kesehatan?
Masyarakat berjalan sambil menggunakan masker di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (21/8/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kualitas udara buruk di Jakarta belakangan menjadi isu hangat yang dibicarakan di media sosial. Udara kotor ini akan berdampak langsung pada kesehatan warga, terutama penyakit yang berhubungan dengan pernapasan dan paru-paru. Lantas apakah sakit gara-gara kualitas udara buruk akan dicover BPJS? 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan jumlah pasien infeksi saluran pernapasan melonjak di Jakarta. Sebelum pandemi jumlahnya hanya sekitar 50.000 orang.

Namun kini meningkat menjadi 200.000 orang. Lonjakan ini akan berimplikasi pada anggaran BPJS Kesehatan setiap tahun. Itu artinya, penyakit pernapasan masuk dalam kategori penyakit yang ditanggung oleh BPJS. 

Budi menambahkan, saat ini ada lima jenis penyakit infeksi pernapasan yang masuk dalam layanan BPJS. Penyakit paling ringan adalah pneumonia hingga yang terberat kanker paru-paru.

Pada 2022 lalu, klaim BPJS terkait lima jenis penyakit tersebut mencapai Rp10 triliun dan diprediksi bakal meningkat di tahun ini setelah polusi Jakarta gencar dibicarakan.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan tidak bisa mengintervensi kebijakan terkait penurunan emisi karbon. Budi menyambung, Kemenkes hanya dapat merespons dampak tersebut. Untuk itu dirinya mendorong pengambil kebijakan untuk segera mengambil langkah untuk menurunkan emisi. 

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Dalam Perpres 12 tahun 2013 Peraturan BPJS Kesehatan no. 1 Tahun 2014 disebutkan beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin tanpa memberikan contoh penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Penyemprotan Jalan Polda Metro Jaya Malah Memperburuk Kesehatan!

2. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

3. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).

4. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

5. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

6. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).

7. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI