Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU

Minggu, 03 September 2023 | 16:21 WIB
Vendor dan Pemegang Obligasi Diminta Tak Olok-olok Waskita Karya dengan PKPU
Gedung PT Waskita Karya Tbk. [setkab.go.id]

Suara.com - Para vendor dan pemegang obligasi Waskita Karya diminta tak mengolok-olok PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dengan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kondisi keuangan WSKT yang saat ini tengah dihadapkan utang yang menggunung. 

Kata dia saat ini Kementerian BUMN masih bernegosiasi dengan para kreditur perbankan, yang sebagian besar disebut telah menyetujui skema master restructuring agreement (MRA) Waskita.

"Memang kami mengimbau supaya tidak ada yang mengajukan PKPU sampai kami benar-benar bicara secara baik-baik untuk menyelesaikan utang dengan jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, pekan ini.

Selain itu, Kementerian BUMN juga berencana melakukan inbreng saham pemerintah dari WSKT kepada Hutama Karya. Langkah tersebut akan dilakukan setelah restrukturisasi Waskita rampung dan ditargetkan terlaksana akhir tahun ini.

“Inbreng saham pemerintah [dari Waskita] ke Hutama Karya, begitu selesai restrukturisasi akan kami lakukan. Jadi, kalau tidak akhir tahun, ya awal tahun depan,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, upaya penggabungan dua entitas BUMN Karya ini diharapkan dapat menjaga keberlanjutan dari proyek-proyek strategis nasional, yang tengah digarap Waskita.

Sebelumnya sebanyak 9 perusahaan kompak secara bersama-sama mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) alias pailit.

9 perusahaan tersebut menagih utang puluhan miliar kepada BUMN Karya atas pekerjaan subkontraktor pada proyek perseroan.

Baca Juga: Waskita Karya Segera Jual Kepemilikan Ruas Tol Pemalang-Batang

Keseluruhaan perusahaan tersebut adalah:

1. PT Mata Langit Nusantara, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

2. CV Anugerah Pertiwi, No. Registrasi Perkara: 262/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

3. PT Asri Kemasindo, No. Registrasi Perkara: 263/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

4. PT Wahyu Graha Persada, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

5. CV Ferry Pratama Tunggal, No. Registrasi Perkara: 264/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI