Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 11 September 2023 | 14:15 WIB
Begini Perkembangan Kasus Dugaan Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Menko Polhukam Mahfud MD usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pejabat terkait Panji Gumilang dan Ponpres Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Eddi Setiadi, mantan Kepala Karikpa Bandung Satu yang divonis hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp565 juta.

3. Istadi Prahastanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.

4. Heru Sumarwanto, eks pegawai Bea Cukai yang masih menjalani penyelidikan.

5. Yul Dirga, eks Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Ia didenda sebesar Rp300 juta serta uang pengganti sebesar USD18.425, SGD14.400 dan Rp50 juta.

6. Hadi Sutrisno, eks Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga yang divonis 6 tahun penjara serta didenda sebesar Rp200 juta.

7. Yulmanizar, eks Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan yang saat ini masih berstatus sebagai saksi.

8. Wawan Ridwan, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan divonis hukuman 9 tahun penjara dan didenda sebesar Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.

9. Alfred Simanjuntak, eks Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, yang divonis 8 tahun penjara, didenda sebesar Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp8,2 miliar.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan WFH Tidak Akan Ganggu Roda Ekonomi Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI