Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai

Agung Pratnyawan Suara.Com
Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:36 WIB
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
Ilustrasi gadai HP di Pegadaian (Gemini AI)

Suara.com - Inilah beberapa daftar istilah gadai di Pegadaian yang perlu Anda pahami sebelum datang ke kantor Pegadaian terdekat untuk bertransaksi.

Pegadaian merupakan lembaga keuangan milik negara (BUMN) yang menyediakan layanan keuangan berbasis hukum gadai, yaitu pinjaman dana dengan menjaminkan barang berharga (seperti emas, elektronik, kendaraan, sertifikat).

Dengan kata lain, Anda bisa mendapatkan uang tunai dengan menggadaikan barang di Pegadaian.

Akan tetapi sebelum Anda datang ke Pegadaian terdekat, simak beberapa istilah di Pegadaian berikut ini agar Anda tidak bingung.

Daftar Istilah Gadai di Pegadaian

1. Gadai

Gadai adalah fasilitas pinjaman cepat dengan menyerahkan barang sebagai jaminan. Di Pegadaian tersedia dua kelompok layanan: Gadai Emas dan Gadai Non Emas.

Untuk emas, nasabah dapat menggunakan Gadai Emas maupun Gadai Tabungan Emas. Sementara layanan Non Emas meliputi Gadai Elektronik, Luxury, Efek, hingga Sertifikat yang masing-masing memiliki syarat dan biaya berbeda.

2. Gadai Konvensional

Baca Juga: Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian, Ini Syarat dan Prosesnya sampai Dana Cair

Pada gadai konvensional, Pegadaian memakai sistem bunga atau sewa modal yang dihitung berdasarkan jumlah pembiayaan. Transaksi dilakukan memakai akad gadai sebagai dasar kesepakatan.

3. Gadai Syariah

Jenis gadai ini mengikuti aturan syariah dengan akad rahn. Mekanismenya berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional sehingga prosedur dan biayanya disesuaikan syariat.

Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, PT Pegadaian menghadirkan beragam kejutan spesial bagi masyarakat (Dok: PT Pegadaian)
Ilustrasi gadai di pegadaian.  (Dok: PT Pegadaian)

4. Rahn

Rahn merupakan akad gadai dalam sistem syariah, yaitu penyerahan barang sebagai jaminan sesuai ketentuan DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2022.

5. Murtahin

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI