OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya

Rabu, 20 September 2023 | 09:49 WIB
OJK Bisa Larang Bank Bagi Dividen, Ini Aturan Lengkapnya
Ilustrasi. OJK telah menerbitkan aturan baru terkait wewenang untuk menangguhkan atau membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru terkait wewenang untuk menangguhkan atau membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank terkait terkeputusan pembagian dividen.

Caranya, bank yang mendapat perintah tersebut diharuskan melakukan RUPS kembali dengan agenda pembatalan pembagian dividen.

Hal itu tercantum dalam ayat 7 Pasal 108 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK Tata Kelola).

Dalam ayat berikutnya dijelaskan, OJK mengambil kebijakan tersebut setelah menimbang aspek eksternal dan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau kondisi Bank dalam upaya penguatan permodalan Bank dan/atau penanganan permasalahan Bank.

Adapun ayat 5 berbunyi: “Dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, Bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal.

Lebih jauh, OJK mewajibkan Bank memiliki kebijakan terkait pembagian dividen yang memuat pertimbangan Bank dalam pembagian dividen; besaran dividen yang diberikan; mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen; dan periode pengkinian kebijakan dividen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan, POJK ini, menekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper, antara lain: penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank.

“Secara umum substansi POJK Tata Kelola mengatur mengenai kewajiban Bank untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan usaha,” kata dia dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (20/9/2023).

Ia menjelaskan, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain yaitu: pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite, penanganan benturan kepentingan, dan penerapan fungsi kepatuhan.

Baca Juga: Agus Martowardojo Resign, Pradjoto Resmi jadi Komut Bank BNI

Selain itu, diatur juga mengenai audit internal, audit eksternal, penerapan manajemen risiko, remunerasi, penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar, integritas pelaporan serta sistem teknologi informasi, rencana strategis Bank, aspek pemegang saham termasuk kebijakan dividen, penerapan strategi antifraud, penerapan keuangan berkelanjutan, dan penerapan tata kelola dalam kelompok usaha Bank.

“OJK dapat menetapkan sanksi terhadap pelanggaran tata kelola tersebut secara effective, proportionate, dan dissuasive,” tegas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI