Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Pelaku Judi Online

Achmad Fauzi

Minggu, 24 September 2023 | 10:22 WIB
OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Pelaku Judi Online
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online. Hal ini sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan.

Selain itu, upaya ini juga dalam rangka menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (24/9/2023).

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Mengacu kepada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada tanggal 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU-PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01/2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.

Selain itu, guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Selanjutnya Dian juga menegaskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

6 Putusan OJK Usai Periksa AdaKami Terkait Nasabah Pinjol Bunuh Diri

6 Putusan OJK Usai Periksa AdaKami Terkait Nasabah Pinjol Bunuh Diri

Bisnis | Minggu, 24 September 2023 | 06:38 WIB

Manajer Investasi Ini Ketahuan Bodong Tak Punya Kantor dan Pegawai, Langsung Kena Blacklist OJK

Manajer Investasi Ini Ketahuan Bodong Tak Punya Kantor dan Pegawai, Langsung Kena Blacklist OJK

Bisnis | Jum'at, 22 September 2023 | 11:50 WIB

Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara

Bunga Pinjol AdaKami Mencekik, Bos OJK Buka Suara

Bisnis | Kamis, 21 September 2023 | 15:53 WIB

Terkini

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Purbaya Akui China Sempat Khawatir soal Kondisi Fiskal RI

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:21 WIB

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Simulasi Krisis Siber Imersif Mulai Digaungkan kala Maraknya Lonjakan Serangan

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:18 WIB

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Mulai Pamer Kinerja, Dony Oskaria Ungkap BUMN Ini Laba Bersihnya Tumbuh 380%

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:45 WIB

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Pengusaha Protes: Bertentangan SK Kepala BGN Dadan Hindayana

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Gencar Gaet Nasabah Baru, Begini Jurus Emiten AGRO

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:39 WIB

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

BBM Swasta Mulai Muncul Lagi, BP Sudah Jual Bensin Saat Shell dan Vivo Masih Sepi

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:26 WIB

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Sulap 4 Bandara, InJourney Airports Kejar Standar Layanan Kelas Dunia

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:23 WIB

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Anak Usaha Emiten MPMX Masuk Bisnis Penyewaan Kendaraan Listrik

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08 WIB

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Investor Asing Jual Saham Rp893 Miliar, BBCA dan DSSA Paling Banyak

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:01 WIB

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

BI Naikkan Lagi Suku Bunga, Mirae Asset: Benteng Terakhir Jaga Rupiah!

Bisnis | Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54 WIB