Berkaca pada Hotel Sultan, Simak Hak-hak Pemegang HGB

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 26 September 2023 | 15:25 WIB
Berkaca pada Hotel Sultan, Simak Hak-hak Pemegang HGB
Hotel Sultan Jakarta (Instagram/@thesultanhoteljkt)

Suara.com - Sengketa lahan antara pemerintah dengan Pontjo Sutowo soal Lahan Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno, heboh di publik. Kehebohan ini membuat banyak publik penasaran adanya hak-hak yang dimiliki pemegang sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Pakar Hukum Agraria, Eka Sihombing mengatakan, berdasarkan undang-undang, pemegang HBG memiliki hak mengelola lahan selama 30 tahun dengan masa perpanjangan 20 tahun dan pembaruan 30 tahun berikutnya. Artinya, pemegang HGB bisa mengelola lahan tersebut hingga 80 tahun secara total.

Sedangkan, terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Sekeretariat Negara (Setneg) di atas lahan yang sama, Margarito mengatakan bahwa HPL itu tidak mengugurkan status HGB yang dipegang pengelola Hotel Sultan, kecuali HGB itu sudah dilepaskan haknya oleh pengelola sebelumnya dalam hal ini PT Indobuildco.

"Apabila pemberian HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora di atas tanah negara bebas selama 30 tahun, perpanjangan haknya diberikan juga di atas tanah negara bebas selama 20 tahun, maka pembaruan haknya selama 30 tahun juga harus diatas tanah negara bebas kecuali sudah ada pelepasan hak dari pemegang HGB PT Indobuildco kepada Sekretariat Negara selaku Pemegang PL. Apabila sudah ada pelepasan hak dari Pemegang HGB kepada Pemegang HPL, maka pembaruan hak atas HGB harus mendapatkan rekomendasi dari Pemegang HPL," ujarnya dalam sebuah diskusi di Jakarta yang dikutip, Selasa (26/9/2023).

Eka menuturkan, terkait dengan dibutuhkannya rekomendasi Setneg selaku pemegang HPL untuk memperpanjang HGB atas lahan hotel tersebut, merupakan pandangan yang keliru. Karena, lanjut dia, tak ada dasar hukum yang mengharuskan hal tersebut.

"Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora harus endapatkan rekomendasi dari sekretariat negara selaku pemegang HPL No. 1/Gelora. Kantor Pertanahan keliru karena tidak ada dasar hukum yang dipakai oleh Kantor Pertanahan untuk menyatakan permohonan pembaruan HGB No. 26/Glora dan HGB No. 27/Gelora harus mendapatkan rekomendasi dari Sekretariat Negara. Sepanjang masih ada penguasaan fisik, diberikan hak diutamakan untuk pembaharuan," imbuh dia.

Sementara, Ahli Pidana Suparji Ahmad menambahkan, lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, maka ia menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.

"Faktanya, saat ini HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora telah berkahir masa perpanjangannya pada Maret dan April 2023 dan Pemegang haknya yaitu PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan haknya sejak tanggal 1 April 2021 sehingga saat ini PT Indobuildco masih berhak menguasai lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora. Dengan demikian tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco," jelas dia.

Pakar hukum tata negara Andi Muhammad Asrun menambahkan, jika permohonan pembaruan yang diajukan pemegang HGB seperti PT Indobulidco tidak dipenuhi, ada kekhawatiran akan menjadi preseden buruk dalam pemberian kepastian dalam berinvestasi dan berusaha.

"Saya melihat perkembangan terakhir, ini terjadi pergeseran dari prinsip negara hukum menjadi negara kekuasaan. Ini semacam krisis pelaksanaan konstitusi dalam memberikan kepastian hak warga negara," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Usaha Emiten Properti Ini Diminta BANI Bayar Utang Rp 100 Miliar ke Kontraktor Chadstone Superblok

Anak Usaha Emiten Properti Ini Diminta BANI Bayar Utang Rp 100 Miliar ke Kontraktor Chadstone Superblok

Bisnis | Senin, 25 September 2023 | 15:39 WIB

Pasar Properti China Merana, Saham Evergrande Anjlok 24 Persen

Pasar Properti China Merana, Saham Evergrande Anjlok 24 Persen

Bisnis | Senin, 25 September 2023 | 10:26 WIB

Hotel Sultan Milik Siapa: Intrik Kakak Mertua Dian Sastro vs Strategi Pemerintah

Hotel Sultan Milik Siapa: Intrik Kakak Mertua Dian Sastro vs Strategi Pemerintah

Bisnis | Rabu, 13 September 2023 | 16:15 WIB

Terkini

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Prabowo: Hilirisasi Kunci Penciptaan Lapangan Kerja Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 00:16 WIB

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Sambut Idulfitri, PLN Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim Hingga Santri di Banggai

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:12 WIB

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Hadapi Krisis Minyak, Presiden Prabowo Perintahkan Tambah Produksi Batu Bara

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:22 WIB

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Semua Kementerian Akan Efisiensi untuk Jaga Defisit Anggaran, Kecuali MBG

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:46 WIB

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Awas, Ada Potensi Lonjakan Harga Barang Pokok Sehabis Lebaran

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:31 WIB

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Tarif LRT Jabodetabek Cuma Rp1 Selama H1 dan H2 Lebaran 2026

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 19:25 WIB

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:25 WIB

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Setiap Perjuangan Layak Ditemani: Perjalanan Ibu Wulan, Dari Titik Terendah Hingga Memiliki Rumah

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 18:13 WIB

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Michael Bambang Hartono Meninggal Dunia, Ini 4 Pewaris yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 17:05 WIB

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Puncak Arus Mudik, Kementerian ESDM dan PLN Cek Operasional SPKLU Dalam Melayani Pemudik EV

Bisnis | Kamis, 19 Maret 2026 | 16:27 WIB